Di beberapa kota besar masih ditemui kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar. Padahal, trotoar adalah fasilitas yang disediakan khusus untuk pejalan kaki.
Kendaraan yang diparkir di trotoar bisa membahayakan keselamatan pejalan kaki. Soalnya, ketika ada kendaraan yang parkir di trotoar, pejalan kaki mau tidak mau harus turun ke badan jalan.
Fasilitas untuk pejalan kaki sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Tertulis dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan," demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Sanksi parkir sembarangan di trotoar diatur di Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tak cuma itu, di Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Bahkan, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga bisa dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.
"Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan," pungkasnya.











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE