Buat kamu yang baru beli mobil atau motor bekas, sebaiknya langsung balik nama. Kalau nggak punya banyak waktu, proses balik nama ternyata bisa diwakilkan.
Balik nama merupakan salah satu proses penting buat kamu yang baru membeli kendaraan bekas. Selain untuk memperbarui data kepemilikan, balik nama juga membantu mempermudah pengurusan administrasi kendaraan di kemudian hari, seperti pembayaran pajak tahunan maupun saat kendaraan akan dijual kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melakukan proses balik nama rupanya tak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan baru. Mengurus balik nama itu bisa diwakilkan oleh orang lain asalkan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Dikutip laman Bapenda Jakarta, ada lima syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama sebagai berikut.
Syarat Balik Nama Mobil-motor Bekas
1. KTP Pemilik Baru
Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang baru.
2. STNK Kendaraan
Lampirkan STNK asli beserta fotokopinya.
3. BPKB Kendaraan
Siapkan BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
4. Kwitansi Pembelian Kendaraan
Kwitansi jual beli kendaraan yang telah dibubuhi meterai diperlukan sebagai bukti transaksi.
5. Hasil Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik dilakukan di kantor Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, petugas Samsat akan memproses perubahan data kepemilikan kendaraan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah proses selesai, kendaraan akan terdaftar atas nama pemilik baru, termasuk penerbitan STNK dan BPKB yang baru.
Kemudahan layanan balik nama kendaraan yang dapat diwakilkan menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus administrasi kendaraan. Terlebih kendaraan yang sudah di balik nama juga mempermudah kamu dalam pengurusan administrasi kendaraan, seperti saat perpanjang STNK. Kamu tak lagi butuh KTP pemilik sebelumnya.
(dry/din)











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?
Trik Tutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Nggak Bakal Mempan