Urus Balik Nama Mobil-motor Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Urus Balik Nama Mobil-motor Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 27 Jun 2026 14:33 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

Buat kamu yang baru beli mobil atau motor bekas, sebaiknya langsung balik nama. Kalau nggak punya banyak waktu, proses balik nama ternyata bisa diwakilkan.

Balik nama merupakan salah satu proses penting buat kamu yang baru membeli kendaraan bekas. Selain untuk memperbarui data kepemilikan, balik nama juga membantu mempermudah pengurusan administrasi kendaraan di kemudian hari, seperti pembayaran pajak tahunan maupun saat kendaraan akan dijual kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melakukan proses balik nama rupanya tak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan baru. Mengurus balik nama itu bisa diwakilkan oleh orang lain asalkan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Dikutip laman Bapenda Jakarta, ada lima syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama sebagai berikut.

Syarat Balik Nama Mobil-motor Bekas

1. KTP Pemilik Baru

Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang baru.

ADVERTISEMENT

2. STNK Kendaraan

Lampirkan STNK asli beserta fotokopinya.

3. BPKB Kendaraan

Siapkan BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

4. Kwitansi Pembelian Kendaraan

Kwitansi jual beli kendaraan yang telah dibubuhi meterai diperlukan sebagai bukti transaksi.

5. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Cek fisik dilakukan di kantor Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, petugas Samsat akan memproses perubahan data kepemilikan kendaraan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah proses selesai, kendaraan akan terdaftar atas nama pemilik baru, termasuk penerbitan STNK dan BPKB yang baru.

Kemudahan layanan balik nama kendaraan yang dapat diwakilkan menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus administrasi kendaraan. Terlebih kendaraan yang sudah di balik nama juga mempermudah kamu dalam pengurusan administrasi kendaraan, seperti saat perpanjang STNK. Kamu tak lagi butuh KTP pemilik sebelumnya.



(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads