Dinilai Terlalu Ringan, Ini Sanksi buat Pemerintah yang Abaikan Jalan Rusak

Dinilai Terlalu Ringan, Ini Sanksi buat Pemerintah yang Abaikan Jalan Rusak

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 19 Jun 2026 10:51 WIB
Jalan di kawasan Sawangan Baru, Depok, kembali mengalami kerusakan di sejumlah titik dan membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Jalanan rusak. Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
Jakarta -

Penyelenggara jalan yang membiarkan jalanan rusak bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Namun, sanksi bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak tersebut dinilai terlalu ringan.

Penyelenggara jalan adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Dalam hal ini, penyelenggara jalan bisa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan usaha jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tak jarang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan.

Karenanya, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi denda atau bahkan penjara. Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273. Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan. Berikut isinya:

ADVERTISEMENT

(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, pada pasal 273, ada sanksi bagi penyelenggara jalan jika jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan.

"Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," demikian isi pasal 273 ayat (1).

Kemudian dilanjutkan pada ayat (2), "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta."

Selanjutnya, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta."

Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Sanksi Dinilai Terlalu Ringan

Lima orang mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang juga selaku pengguna jalan mempersoalkan norma yang pada pokoknya mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara jalan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan dan/atau tidak dilengkapinya perlengkapan jalan, yang berimplikasi pada kerugian harta benda, luka-luka, hingga kematian.

Dikutip dari situs resmi MK, dalam permohonannya, kelima mahasiswa tersebut menguraikan kerugian konstitusional akibat ketidakjelasan dan ketidakcukupan pengaturan mengenai pertanggungjawaban penyelenggara jalan terhadap kerugian yang dialami pengguna jalan akibat kerusakan jalan.

Menurutnya, Pasal 273 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon mengaku Pasal 273 UU LLAJ telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak warga negara untuk memperoleh fasilitas kesehatan dan pelayanan umum serta kepastian hukum karena menyebabkan kecelakaan akibat jalan yang rusak.

Menurut para Pemohon, sanksi yang diatur dalam Pasal 273 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dianggap relatif ringan jika dibandingkan dengan dampak kerugian yang harus ditanggung oleh korban. Sanksi tersebut dipandang tidak sebanding dengan potensi kerugian nyawa dan hilangnya hak atas kehidupan yang dijamin konstitusi. Ketidakekuivalenan antara hukuman dan hilangnya nyawa manusia ini menunjukkan bahwa norma tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga negara.

MK Tolak Permohonan

Namun, dalam sidang yang digelar kemarin, MK memutus Permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak dapat diterima. Soalnya, Pemohon tidak mengajukan alat bukti yang menjadi bagian dari syarat pengajuan permohonan pengujian undang-undang di MK.

"Para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak disertai dengan alat bukti. Demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para pemohon tetap tidak mengajukan alat bukti," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 164/PUU-XXIV/2026, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu, Mahkamah juga membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan secara daring. Namun, Pemohon juga tidak menyampaikan alat bukti dimaksud secara daring. Karena permohonan tidak memenuhi syarat formil, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut.



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads