Viral di media sosial truk trailer putar balik di jalan tol. Padahal, sudah ada larangan kendaraan putar balik di jalan tol, kecuali petugas. Buat yang melanggar, sanksinya nggak main-main.
Di media sosial beredar video truk trailer putar balik di Jalan Tol Semarang-Solo. Polisi sudah menindak pengemudi dengan memberikan surat tilang.
Terlihat dalam video satu unit truk berkepala hijau membawa petikemas berwarna biru. Truk tersebut tampak sedang putar balik di tengah-tengah jalan tol. Truk itu menerabas tiang pembatas lentur atau flexible post untuk bisa memutar balik. Sejumlah mobil pribadi juga tampak berhenti karena aksi itu.
Dikutip detikJateng, Kasat Lantas Polres Semarang, Iptu Raymond Daniel Titaheluw, belum menjelaskan alasan sang sopir melakukan aksi nekat tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa pengemudi saat ini sudah ditindak oleh polisi.
"Sudah dilaksanakan penilangan oleh PJR Jateng," kata Raymond melalui pesan WhatsApp pada detikJateng.
PT Trans Marga Jateng mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB di ruas Tol Semarang-Solo Km 470. Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian ini. Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama kami," kata Prajudi melalui keterangan tertulisnya.
Menurutnya, tindakan putar balik di jalan tol tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas di jalan tol. Aksi itu juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"TMJ akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional sebagai bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo," ujar Prajudi.
Sanksi Putar Balik di Jalan Tol
Sudah jelas ada rambunya bahwa pengendara dilarang untuk putar balik di jalan tol. Kalau melakukan putar balik, ada sanksi denda dua kali tarif tol jarak terjauh.
Aturan larangan putar balik di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
(a). pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
(b). menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
(c). tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Pengendara yang melanggar larangan putar balik di tol juga bisa kena denda tilang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat (1). Berikut bunyi aturannya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak Video "Video Heboh Truk Trailer Putar Balik di Tol Semarang-Solo"
(rgr/dry)