Viral di media sosial seorang pengemudi curhat mengenai tarif tol yang mahal hingga Rp 724 ribu. Padahal pengemudi tersebut keluar di GT (Gerbang Tol) Cikampek Utama 4. Diduga pengemudi itu dikenai tarif sebegitu mahal lantaran putar balik di tol.
"Hari ini gue mau ke Bandung, dan karena kita salah jalur, akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke arah tol Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? 724 ribu, kan aneh banget" kata seorang pria pada video yang diunggah akun Twitter @Kegoblogan.Unfaedah dikutip Senin (26/6).
"Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?," lanjut dia bertanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warganet pun mengomentari unggahan video viral itu. Mayoritas dari mereka menebak si pengemudi melakukan putar balik di tempat yang dilarang. Mereka pun merasa hal yang wajar jika pengemudi itu harus membayar tol berkali-kali lipat dari yang seharusnya karena denda.
"Harusnya ngetap keluar dulu di dawuan, baru putar arah masuk tol lagi. Kalo langsung puter balik ditempat yg dilarang (khusus putar balik petugas) ya itu kena biaya jarak terjauh berkeliapatan nya lupa tapi gua," ujar akun @mursy***.
"Dah jelas puter balik, tapi si ts nya kekeh ga ngaku wkwkwkwk," sahut akun @kelbe***.
"Kl gslh kalihurip g ada jalur kluar deh,itu lngsng nyambung cipularang.itu gmn ceritanya asal gerbang tol cikampek tp keluar d cikampek jg?," bilang akun @kabas***.
Adapun tarif tol Jakarta-Bandung tidak sampai Rp 724 ribu. Untuk golongan 1 tarifnya berkisar antara Rp 63.000 (keluar di Padalarang) sampai yang termahal Rp 72.500 (keluar di Cileunyi). Untuk yang keluar di Pasteur dikenakam biaya Rp 66.000.
Denda Putar Balik di Jalan Tol
Mengutip laman resmi Jasa Marga, putar balik di jalan tol memang bisa didenda. Dendanya adalah dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.
"Dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan PP No. 15 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 poin C, dijelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib membayarkan denda sebesar dua kali tarif terjauh jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," kata Jasa Marga dikutip dari laman resminya.
Disebutkan, tidak seharusnya pengendara melakukan putar balik dan keluar di gerbang tol yang sama. Akibatnya, sistem akan membaca hal ini sebagai kesalahan.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu dan marka jalan yang ada untuk tetap menjaga keselamatan selama berkendara di jalan tol Jasa Marga," sebut Jasa Marga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Ini videonya gaes pic.twitter.com/wDLqqETOHf
β Kegoblogan.Unfaedah (@kegblgnunfaedh) June 26, 2023
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah