Truk ODOL Masih Berkeliaran, Paling Banyak Angkut Ini

Truk ODOL Masih Berkeliaran, Paling Banyak Angkut Ini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 14 Jan 2026 11:38 WIB
Truk ODOL Masih Berkeliaran, Paling Banyak Angkut Ini
Truk ODOL. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Truk over dimension over load (ODOL) masih berkeliaran. Ribuan kendaraan angkutan terdata sebagai kendaraan ODOL.

Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat), mengungkapkan hasil pendataan pelanggaran yang dilakukan angkutan barang pada 2025. Data itu menunjukkan, kendaraan muatan seperti pasir, barang paket, hingga batu menjadi komoditas terbanyak yang terdata sebagai kendaraan ODOL. Berikut datanya:

  • Pasir: 41.557 kendaraan
  • Barang paket: 23.703 kendaraan
  • Barang campuran: 22.547 kendaraan
  • Beras: 11.109 kendaraan
  • Batu: 10.399 kendaraan

Data tersebut merupakan hasil pemeriksaan melalui WIM (weight in motion) selama periode 1 Januari-28 November 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan JTO (jembatan timbang online) dan WIM (weight in motion), serta mempercepat proses perbaikan di lapangan agar seluruh jembatan timbang berfungsi secara maksimal. Upaya ini kami lakukan untuk membangun sistem pengawasan angkutan barang yang lebih transparan, akurat dan berkeadilan sehingga harapan zero ODOL 2027 dapat terwujud," sebut Ditjen Hubdat.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pemerintah dan sejumlah pihak telah sepakat truk obesitas alias truk ODOL dilarang beroperasi mulai tahun 2027. Truk ODOL kerap menimbulkan sejumlah masalah, dari membuat infrastruktur jalan rusak karena beban lebih yang dibawa, hingga menjadi penyebab kecelakaan gara-gara rem blong.

Sekadar informasi, ODOL adalah kondisi kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan yang diizinkan. Kendaraan yang kelebihan batas itu bisa memicu rusaknya infrastruktur jalan, membahayakan keselamatan lalu lintas, serta menimbulkan ketimpangan dalam industri logistik.

Pemerintah menargetkan tahun 2027 Indonesia sudah bebas dari kendaraan over dimension over load (ODOL) atau truk lebih dimensi dan lebih muatan.




(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads