13 Kendaraan Kebal Aturan Ganjil Genap

13 Kendaraan Kebal Aturan Ganjil Genap

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 30 Des 2025 10:15 WIB
13 Kendaraan Kebal Aturan Ganjil Genap
Aturan Ganjil Genap Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Namun, ada 13 pengguna kendaraan yang boleh melintas kawasan ganjil genap tanpa ditilang. Apa saja?

Dalam aturan ganjil genap ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan pelat nomor genap di tanggal genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

ADVERTISEMENT

Ada sejumlah kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap. Tak cuma mobil listrik, tapi beberapa kendaraan seperti kendaraan penyandang disabilitas, hingga kendaraan dengan kepentingan tertentu bisa tetap melewati kawasan ganjil genap.

Berikut 13 pengguna kendaraan yang kebal aturan ganjil genap:

  1. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
  2. kendaraan ambulans;
  3. kendaraan pemadam kebakaran;
  4. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
  5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. sepeda motor;
  7. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
  8. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
  9. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
  10. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  11. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  12. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas POLRI; dan
  13. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

Perlu diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 26 ruas jalan. Berikut ruas jalanan Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:

Jalur Ganjil Genap Jakarta

  • Jl Pintu Besar Selatan
  • Jl Gajah Mada
  • Jl Hayam Wuruk
  • Jl Majapahit
  • Jl Medan merdeka Barat
  • Jl Suryopranoto
  • Jl Balikpapan
  • Jl Kyai Caringin
  • Jl Pramuka
  • Jl Salemba Raya sisi Barat
  • Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  • Jl Kramat Raya
  • Jl Stasiun Senen
  • Jl MH Thamrin
  • Jl Jenderal Sudirman
  • Jl Sisingamangaraja
  • Jl Panglima Polim
  • Jl Fatmawati-TB Simatupang
  • Jl Tomang Raya
  • Jl S Parman
  • Jl Gatot Subroto
  • Jl MT Haryono
  • Jl HR Rasuna Said
  • Jl DI Panjaitan
  • Jl Ahmad Yani
  • Jl Gunung Sahari.



(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads