Perpanjang SIM Mati di Periode Libur Natal, Catat Syaratnya!

Perpanjang SIM Mati di Periode Libur Natal, Catat Syaratnya!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 23 Des 2025 11:40 WIB
Perpanjang SIM Mati di Periode Libur Natal, Catat Syaratnya!
Surat izin mengemudi. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika lewat masa berlakunya, SIM tidak bisa diperpanjang. Pemiliknya biasanya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, dengan ujian teori dan praktik lagi.

Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.

ADVERTISEMENT

Perlu diingat, sejak tahun 2019, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemohon. Maka dari itu, kamu wajib memperhatikan masa berlaku SIM jangan sampai terlewat. Soalnya, pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Berdasarkan pasal tersebut, artinya SIM mati tidak bisa diperpanjang. Sekalipun baru lewat sehari, kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Kendati demikian, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4, dengan bunyi sebagai berikut.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya.

Salah satunya pada periode libur Natal ini. Akun Instagram resmi Satuan Penyelengara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM pada periode Natal 2025 diliburkan. Untuk itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur tersebut masih bisa melakukan perpanjangan SIM.

"Tanggal 25-26 Desember 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 27 Desember 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 s.d 26 Desember 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2025, dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.

Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2025, tepat saat pelayanan penerbitan SIM diliburkan. Kemudian, SIM tersebut harus diperpanjang pada 27 Desember 2025. Di luar tanggal-tanggal itu, perpanjangan SIM mati tidak bisa dilakukan, alias harus bikin SIM baru dengan mekanisme ujian teori dan praktik lagi.

Syarat Perpanjang SIM

Adapun perpanjang SIM harus melampirkan syarat-syarat berikut:

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjang SIM tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads