×
Ad

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Berlaku sampai Kapan?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 12 Nov 2025 12:06 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan Jakarta. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlaku sampai kapan? Catat waktunya jangan sampai kamu terlewat!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan. Ada dua jenis pajak yang sanksi administratifnya dibebaskan yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketika kamu telat bayar pajak kendaraan, akan dikenakan denda berupa bunga keterlambatan. Nah denda itu tak dikenakan meski kamu telat bayar pajak.

Pemutihan denda pajak kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan. Dikutip laman Bapenda Jakarta, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

Dengan mekanisme ini, Sobat Pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu kamu akan melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku sampai Kapan?

Pemutihan denda pajak kendaraan ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak pada saat Keputusan Kepala Badan mulai berlaku yakni 10 November hingga 31 Desember 2025.

Dengan demikian, setiap Wajib Pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya dalam jangka waktu tersebut akan otomatis memperoleh pembebasan bunga keterlambatan, tanpa perlu melakukan langkah tambahan apa pun. Jadi, mulai tanggal tersebut, sistem pajak online Bapenda akan langsung menyesuaikan dan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Pemutihan ini tentu memberi keringanan bagi para wajib pajak yang nunggak. Tak cuma itu, pemutihan ini juga bertujuan untuk:

  • Mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat;
  • Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;
  • Mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan bunga;
  • Serta menciptakan sistem pelayanan pajak daerah yang lebih efisien dan transparan.


Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork