BPKB Elektronik Berlaku, Kendaraan Apa Saja yang Sudah Bisa Dapat?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 14 Okt 2025 08:12 WIB
Foto: BPKB elektronik atau e-BPKB menyerupai paspor dan memiliki chip. (Korlantas Polri)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Namun, BPKB elektronik ini baru tersedia untuk kendaraan tertentu. Belum semua kendaraan bisa mendapatkan BPKB elektroni. Kenapa?

Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, BPKB elektronik saat ini sudah berlaku. Menurut Sumardji, BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional.

Namun, kata Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB saat ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Itu pun hanya untuk kendaraan baru, belum termasuk balik nama kendaraan bekas dan sepeda motor.

"Ini (BPKB elektronik) hanya kendaraan baru roda empat dan roda enam," kata Sumardji dikutip dari kanal Youtube NTMC Korlantas Polri.

Sementara itu, kendaraan roda dua atau balik nama kendaraan bekas belum mendapatkan material BPKB elektronik. Untuk kendaraan roda dua dan kendaraan balik nama masih menggunakan BPKB cetak seperti sebelumnya. Soalnya, hal ini berkaitan dengan biaya BPKB cetak dengan harga BPKB elektronik yang berbeda.

"Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Sehingga kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP (penerimaan negara bukan pajak)-nya. Saat sekarang ini kami sedang mengajukan proses itu agar ada perubahan nilai PNBP BPKB. Tetapi itu pun juga harus kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat kita yang ada," ujar Sumardji.

Sebelumnya, Sumardji mengatakan penerbitan BPKB elektronik saat ini masih sama dengan BPKB cetak sebelumnya.

"PNBP (penerimaan negara bukan pajak untuk BPKB elektronik) belum ada perubahan," ujar Sumardji.

Biaya Penerbitan BPKB

Biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.



Simak Video "Video: Kakorlantas Sebut E-TLE Catat Peningkatan Penegakan Hukum Lalu Lintas"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork