Jangan Nembak, Begini Cara Resmi Urus BPKB Hilang

Jangan Nembak, Begini Cara Resmi Urus BPKB Hilang

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 27 Jul 2026 07:17 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Ilustrasi BPKB. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

BPKB hilang bisa diurus secara resmi. Berikut ini langkah-langkahnya.

BPKB bisa diterbitkan ulang bila hilang atau rusak. Diatur dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian BPKB. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Mengurus BPKB Hilang

- Mengisi formulir permohonan
- melampirkan: tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, surat tanda penerimaan laporan Polri, berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri, STNK, tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata, bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggat waktu setiap bukan satu kali, serta hasil cek fisik ranmor.

Cara Urus BPKB Hilang

Kalau persyaratan sudah siap semua, maka kamu bisa langsung menuju ke Polres atau Polsek untuk membuat berita acara pemeriksaan. Seperti disebutkan di atas, salah satu persyaratannya berupa iklan di media massa. Pastikan kamu membawa bukti bahwa kehilangan BPKB itu sudah diberitakan di media massa.

ADVERTISEMENT

"Minimal dua media massa untuk menghindari penyalahgunaan BPKB," demikian dijelaskan Brigadir Sarah dalam video yang ditayangkan Youtube NTMC Korlantas Polri.

Jangan lupa juga mengurus surat keterangan bebas blokir dari Ditlantas Polda setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak dalam sengketa, tidak masuk daftar pencarian barang, dan terpenting BPKB tidak sedang jadi jaminan pinjaman di bank atau leasing.

Kemudian, lakukan cek fisik dan dokumen pendukung. Kamu bisa bawa kendaraan ke Samsat untuk cek rangka dan mesin. Kalau sudah langsung bawa ke loket pengurusan BPKB hilang.

Biayanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Di situ tertulis penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 225 ribu. Sementara untuk penerbitan BPKB baru mobil biayanya Rp 375 ribu.



(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads