20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 12 Okt 2025 10:21 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Oktober 2025. Program ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk kembali mengaktifkan surat-surat kendaraannya.

Berdasarkan catatan detikOto, setidaknya ada 20 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini. Program yang ditawarkan beragam di tiap daerah. Ada yang menghapuskan pajak progresif, menghapuskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, sampai diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.

Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga program yang membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 20 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak dengan membebaskan pajak progresif. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Program bebas pajak progresif di Aceh berlangsung sampai 31 Desember 2025.

Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini bergabung ke daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

  • Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekas
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda atau sanksi administrasi PKB
  • Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Riau

Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

Kepulauan Riau

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kepri, program pemutihan di Kepulauan Riau berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 15 November 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB, pembebasan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan), pembebasan pokok BBNKB-II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Jambi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

Bangka Belitung

Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

Sumatera Selatan

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

  • Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.
  • Bebas BBN KB ke II.
  • Bebas biaya pajak progresif.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Lampung

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

Banten

Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.

Di Banten, pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan antara lain bebas tunggakan pokok pajak dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya cukup membayar PKB tahun 2025.

Yogyakarta

Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025 berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak serta pembebasan pengenaan pajak progresif. Selain itu, ada juga pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, yang diberikan kepada:

  • Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.
  • Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.
  • Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp 500.000.

Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 1 Oktober sampai 30 November 2025.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali menghapus pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

Selain itu, dikutip dari Instagram Bapenda Provinsi Bali, mulai 22 September sampai 22 November 2025, ada bebas sanksi pajak kendaraan bermotor, bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya dan bebas sanksi opsen PKB.

Nusa Tenggara Timur

Dikutip dari Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, ada diskon pajak kendaraan bermotor hingga 7,5 persen khusus untuk yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, berlaku juga diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB roda dua dan roda tiga, diskon 29% dasar pengenaan BBNKB roda 4 dan seterusnya, bebas pajak progresif, serta diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk. Ada pula bonus tambahan diskon 5% pembayaran lewat aplikasi Pro NTT. Program ini berlaku 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.

Kalimantan Barat

Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

Sulawesi Tenggara

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

Maluku Utara

Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

Papua Barat

Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.




(rgr/mhg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads