Tak Ada Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Nunggak Siap-siap Disanksi

Tak Ada Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Nunggak Siap-siap Disanksi

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 02 Okt 2025 08:12 WIB
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan membuat warga ramai-ramai mengurus surat-surat kendaraan. Begini potretnya.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tak ada lagi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan. Dia juga tengah merumuskan sanksi buat yang masih nunggak pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025. Program ini sejatinya sudah mengalami perpanjangan satu kali melihat tingginya antusias masyarakat membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat tanpa dikenai denda dan tunggakan itu berakhir pada 30 Juni 2025. Lalu, program itu diputuskan untuk berlanjut hingga 30 September 2025.

Lewat program pemutihan, para penunggak sebenarnya diuntungkan. Sebab, denda dan tunggakannya dihapus sehingga hanya perlu membayar pajak berjalan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tak ada lagi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan. Dia meminta para pemilik kendaraan membayarkan pajaknya sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Terhitung 1 Oktober 2025 pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya pajak kendaraan bermotor dibayar normal dan kami sampaikan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor," kata Dedi di akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

"Sekali lagi pemerintah provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan lagi pemutihan kendaraan bermotor," tegas Dedi lagi.

Dia menyebut, pihaknya tengah menyiapkan sanksi yang tepat bila ada pemilik kendaraan nunggak pajak. Namun belum dijelaskan lebih lanjut sanksi yang dimaksud. Untuk diketahui, pajak kendaraan disahkan setiap tahun.

Disahkan maksudnya setiap tahun pemilik kendaraan harus membayar pajak dan juga SWDKLLJ. Lalu selanjutnya setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan STNK beserta pergantian pelat nomor.

"Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemerintah provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan thdp mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi yang akan kami rumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama," beber Dedi.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads