Bukan Strobo-Sirene, Patwal Pilih Pakai Cara Ini buat 'Minta' Jalan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 29 Sep 2025 16:35 WIB
Ilustrasi patwal. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan penggunaan sirene dan strobo di kendaraan pengawalan. Namun, aktivitas pengawalan terhadap beberapa pihak tetap berlaku.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan, pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator, bukan penghentian pengawalan. Menurut Faizal, pengawalan tetap dilakukan pada situasi mendesak dan kegiatan resmi yang diatur undang-undang.

Contohnya, kata Faizal, pengawalan tetap diberikan untuk kegiatan berskala besar dan kunjungan tamu negara.

"Misalnya KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, itu harus tetap dilakukan (pengawalan) karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja kita batasi, kita kurangi, bahkan kalau perlu tanpa menggunakan sirene atau rotator," ujar Faizal seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Kini, menurut Faizal, pengawalan kendaraan pribadi lebih selektif. Selain itu, Korlantas juga meminta anggota tidak menggunakan sirene atau rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, maupun kegiatan keagamaan. Faizal mengatakan, sebisa mungkin patwal menggunakan public address ketimbang strobo dan sirene.

"Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. "Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan." Itu lebih baik. Ini masukan yang bagus karena masyarakat masih sangat peduli dan cinta kepada kepolisian," tuturnya.

Terkait penggunaan lampu, Faizal menegaskan hal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Lampu biru digunakan untuk kepolisian, lampu merah untuk damkar (pemadam kebakaran), ambulans, PMI, dan TNI. Sedangkan lampu kuning untuk petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan truk besar atau pengangkut barang berbahaya. Artinya, hanya tiga kategori ini yang diatur dalam undang-undang," pungkasnya.



Simak Video "Video: Rocky Gerung Puji Kakorlantas Bisa Tekan Angka Kecelakaan"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork