'Artis dan Anggota DPR Setop Dikawal Pakai Strobo!'

'Artis dan Anggota DPR Setop Dikawal Pakai Strobo!'

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 23 Sep 2025 08:07 WIB
Polisi Copot Strobo dan Pelat ZZH di Lexus LM
Polisi Copot Strobo dan Pelat ZZH di Lexus LM. Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Penggunaan sirene dan strobo di kendaraan menuai kontroversi. Di media sosial, muncul gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang meminta mengabaikan kendaraan bersirene dan berstrobo tanpa keadaan darurat di jalan raya. Anggota DPR RI meminta penggunaan pengawalan kepolisian juga diperketat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membuat aturan tegas soal penggunaan sirene dan rotator (strobo) di jalan raya. Polisi menghentikan sementara pengawalan yang menggunakan sirene rotator sembari melakukan proses evaluasi komprehensif.

Agus menerapkan kebijakan tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat yang membuat gerakan penolakan sirine dan rotator di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujar Agus dikutip dari detikNews, Minggu (21/9/2025).

ADVERTISEMENT
Stop Sirene dan StroboStop Sirene dan Strobo Foto: dok. JDDC

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta kepolisian untuk menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tak layak mendapatkannya, termasuk artis.

Dikutip Antara, Sudding menilai patwal atau penggunaan sirene dan strobo hanya bisa digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga presiden. Sedangkan pihak lain, termasuk dirinya sebagai anggota DPR RI, tidak bisa menggunakan patwal.

"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Sudding seperti diberitakan Antara.

"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," katanya.

Kendaraan prioritas di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya cuma ada tujuh golongan, yaitu:

(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilanjutkan pada pasal 135 ayat (1), kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Penggunaan sirene dan strobo juga sudah diatur dalam undang-undang itu. Di situ tertulis, penggunaan warna strobo dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu.

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads