Penggunaan strobo dan sirene rupanya turut mempengaruhi keselamatan. Sirene yang terlalu bising dan strobo yang terang intimidatif, bisa bikin konsentrasi pengendara buyar.
Muncul di media sosial ajakan untuk 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang merujuk pada penggunaan strobo dan sirene di mobil pejabat. Penggunaan lampu strobo dan sirene itu dianggap mengganggu, sehingga ada ajakan agar tidak menggubris ketika penggunanya membunyikan untuk meminta dibukakan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai penggunaan strobo dan sirene ini memang bisa mempengaruhi beberapa aspek. Jusri menjabarkan dari sisi keselamatan misalnya, strobo yang terlalu terang dan sirene keras bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain. Tak cuma itu, strobo dan sirene seolah intimidatif ke pengendara lain.
"Menyebabkan kecemasan/kepanikan/stress mendadak sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan," terangnya.
Jusri juga menyebut strobo dan sirene itu membahayakan pengguna jalan yang sensitif terhadap cahaya atau suara. Pun dari sisi hukum, sejatinya penggunaan lampu sirene itu sudah diatur dalam Undang-undang.
Tertuang dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang wajib didahulukan sesuai urutan adalah:
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135 dalam Undang-undang yang sama, menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
"Banyak kasus penyalahgunaan oleh kendaraan pribadi atau pejabat yang tidak dalam keadaan darurat. Masyarakat merasa aturan ini sering dilanggar, sehingga gerakan ini menjadi bentuk kontrol sosial terhadap ketidakadilan," beber Jusri
Meski begitu, Jusri menegaskan bukan berarti penggunaan strobo sirene bukan sepenuhnya harus dilarang. Ada beberapa kendaraan pengguna strobo dan sirene yang memang dalam kondisi darurat seperti pemadam kebakaran atau ambulans harus tetap diberi jalan.
Adapun terkait penggunaan strobo dan sirene, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut pihaknya akan melakukan pembekuan sementara. Kendati demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan. Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," tutur Agus.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
TOT... TOT... WUK... WUK Mengganggu! Korlantas: Saya Akan Evaluasi