Biaya Perpanjang SIM A Terbaru, Keluar Duit Berapa?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 15 Sep 2025 09:08 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM A. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Baru mau perpanjang SIM A di bulan September? Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM A terbaru.

Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan setiap lima tahun sekali. Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis di September ini dan baru mau melakukan perpanjangan, penting untuk mengetahui rincian biayanya.

Biaya perpanjang SIM itu mencakup biaya penerbitan SIM A, biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi, dan juga biaya asuransi. Biaya penerbitan SIM A itu mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya Perpanjang SIM A

Berdasarkan aturan tersebut, penerbitan perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80 ribu. Selanjutnya ada biaya tes kesehatan. Kalau kamu perpanjang di gerai SIM keliling ataupun Satpas, tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35 ribu.

Kamu juga akan dikenakan tarif tes psikologi. Tesnya disediakan di tempat dan menggunakan ponsel kamu sendiri. Untuk tarifnya sebesar Rp 100 ribu. Kalau kamu mau biaya tes psikologinya lebih murah, maka bisa melakukannya secara online di laman eppsi.id. ePPsi adalah satu-satunya platform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri dan terintegrasi dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri. Tarif tes psikologi SIM di laman e-PPSi itu adalah Rp 57.500. Hasil tes di e-PPSi itu punya masa berlaku enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai golongan SIM. Hasil tes psikologi itu bisa kamu cetak dan bawa saat perpanjang SIM.

Terakhir ada biaya asuransi. Tarifnya sebesar Rp 100 ribu. Dengan demikian bila ditotal, perpanjang SIM A akan keluar duit Rp 265 ribu apabila psikotesnya Rp 100 ribu. Namun demikian bila tes psikologi Rp 57.500, kamu bakal keluar duit Rp 222.500.

Syarat Perpanjang SIM

Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A, jangan lupa memenuhi syarat-syaratnya. Berikut ini persyaratannya.

  • Fotokopi e-KTP (5 lembar)
  • SIM A Asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi


Simak Video "Jangan Sampai Salah! Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork