Pekan ini akan ada hari bebas ganjil genap di Jakarta. Naik transportasi umum pun hanya dikenakan Rp 1. Catat tanggalnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan, pada hari Jumat (5/9/2025) pekan ini ada peniadaan ganjil genap di Jakarta. Hari Jumat, 5 September 2025 itu bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN," demikian dikutip dari Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Di aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Tidak diberlakukannya ganjil genap juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tarif Transportasi Umum Rp 1
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggelar program transportasi umum dengan tarif Rp 1. Program gratis naik angkutan umum di Jakarta itu berlaku sampai 7 September 2025.
Gratis naik transportasi publik di Jakarta ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memulihkan dan memperbaiki sejumlah fasilitas umum, termasuk stasiun MRT Jakarta dan halte Transjakarta setelah aksi demonstrasi. Selama perbaikan dilakukan, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan tarif transportasi publik sampai 7 September 2025. Selain Transjakarta dan MRT, layanan LRT Jakarta (Velodrome-Pegangsaan Dua) juga diberlakukan tarif Rp 1.
Dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tarif transportasi publik Rp 1 bisa didapatkan di layanan Transjakarta (BRT, non-BRT, Transjabodetabek), LRT Jakarta dan MRT Jakarta.
Semua warga pengguna Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta dapat menikmati tarif transportasi publik RP 1. Tarif Rp 1 ini bisa didapatkan dengan metode pembayaran kartu uang elektronik (Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard) seerta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya) serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat Tertentu yang sudah memiliki tarif Rp 0 tetap berlaku sesuai tarif awal (Rp 0).
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali