Jangan Main-main dengan Pelat Motormu, Menutupi atau Palsukan Bisa Dibui

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 04 Agu 2025 08:07 WIB
Ilustrasi pelat nomor. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang sengaja menggunakan pelat nomor tidak semestinya. Bahkan, ada yang sampai melepas atau menutupi pelat nomor.

Modus-modus itu mungkin untuk menghindari kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, ada ancaman sanksi tegas jika kedapatan melakukan pelanggaran pelat nomor.

Dikutip Antara, Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat mengatakan, masih banyak kendaraan yang ditemukan tidak menggunakan pelat nomor sebagaimana mestinya.

"Banyak kendaraan yang kami temukan memakai pelat palsu, tidak memasang pelat, atau menutupi pelat dengan mika gelap," katanya dalam keterangan.

Menurutnya, sebagian pelat nomor dimodifikasi dengan susunan huruf atau angka yang tidak wajar, bahkan ada yang membentuk kalimat tertentu dan tidak sesuai data pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Petugas juga menemukan manipulasi masa berlaku pajak kendaraan, seperti mengubah angka tahun pada pelat dari 2025 menjadi seolah-olah aktif hingga2027.

"Perilaku seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen," ujarnya.

Ancaman Sanksi Pelanggaran Pelat Nomor

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan data pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara. Begini bunyi aturan tersebut:

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."



Simak Video "Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork