Ini Perbedaan Rest Area Tipe A dan B di Jalan Tol

Ini Perbedaan Rest Area Tipe A dan B di Jalan Tol

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 25 Jun 2025 09:45 WIB
Panorama pemandangan alam Tol Trans Jawa Ruas Semarang-Solo memang tidak bisa dielakkan lagi keindahannya. Salah satu lokasi yang menarik untuk disinggahi para pemudik lebaran 2022 adalah Rest Area 456 A Salatiga.
Ilustrasi Rest Area KM 456 Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Buat detikers yang mengendarai mobil, pasti sering singgah di rest area untuk sekadar ke toilet atau beristirahat. Nah tapi banyak dari pengendara yang tidak mengetahui bahwa rest area itu memiliki kategori lho, yaitu Rest Area Tipe A dan Rest Area Tipe B.

Dikutip laman akun instagram PUPR dijelaskan, rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di jalan tol dibagi menjadi beberapa tipe, salah satunya Tipe A dan Tipe B.

Keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan, namun berbeda dari sisi kapasitas dan kelengkapan layanan yang disediakan. Dengan memahami perbedaannya ini, detikers dapat merencanakan perjalanan dengan lebih nyaman dan efisien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat istirahat & pelayanan (TIP) atau Rest Area di jalan tol antar kota diklasifikasikan menjadi Tipe A dan B sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021.

Penetapan tipe A dan B didasarkan pada sejumlah faktor seperti panjang ruas jalan tol. Volume lalu lintas harian, serta kebutuhan pengguna jalan. Semakin tinggi tipenya, semakin luas dan lengkap pula fasilitas yang disediakan

ADVERTISEMENT

Berikut perbedaan Rest Area Tipe A dan Rest Area Tipe B:

Rest Area Tipe A

SPKLU Astra Otopower di rest area heritage km 260 BSPKLU Astra Otopower di rest area heritage km 260 B Foto: Dok. Astra Otopower

Rest Area Tipe A dibangun di atas lahan minimal 6 hektar, dengan lebar tapak minimal 150 meter. Kapasitas parkirnya minimal mengakomodasi 200 mobil kecil, dan 50 kendaraan besar seperti bus dan truk.

Jarak antar Rest Area Tipe A setidaknya 20 km, dan berjarak minimal 10 km dari rest area Tipe B.

Fasilitas yang dimiliki:

- SPBU

- Toilet

- Masjid

- Tempat Makan

- Minimarket

- Ruang terbuka hijau

- ATM

- Bengkel

- Klinik

- Area Parkir

Rest Area Tipe B

Rest Area Tipe B memiliki ruang area yang kecil. Luas lahan minimal 3 hektar dengan lebar tapak minimal 100 meter. Kapasitas parkirnya minimal mengakomodasi 100 mobil kecil, 25 kendaraan besar seperti bus dan truk.

Di bangun di jalan tol antar kota dengan panjang lebih dari 30 km. Jarak antar rest area tipe B harus terpaut minimal 10 km.

Fasilitas yang dimiliki:

- Toilet

- Mushola

- Tempat makan

- Minimarket

- Ruang terbuka hijau

- ATM

- Bengkel

- Klinik

- Area parkir




(lth/rgr)

Hide Ads