SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Cuma di Tanggal Ini

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Cuma di Tanggal Ini

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 28 Mei 2025 15:40 WIB
Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta -

SIM mati bisa diperpanjang pada 30 Mei 2025 tanpa perlu bikin baru. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

SIM mati bisa diperpanjang. Hal ini berkaitan dengan pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling yang diliburkan bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru dengan Syarat Khusus

Maka dari itu, SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei 2025 masih bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus bikin baru. Tapi tak bisa berlama-lama ya, perpanjangan hanya bisa dilakukan pada 30 Mei 2025 sebagaimana diumumkan dalam akun Instagram Satpas Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 30 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian pengumumannya.


[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT


Sejatinya, SIM yang masa berlakunya habis sekalipun hanya lewat sehari, maka harus membuat dengan mekanisme baru. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3.

Namun, dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM yang lewat dari masa berlakunya karena kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan tersebut dan bisa dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Lebih lanjut pada pasal 4 ayat 5, perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku itu dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan Kakorlantas Polri.

Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjang SIM mati, meski sudah lewat waktu, tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.




(dry/rgr)

Hide Ads