Nunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Bakal Dikejar: Ketahuan Pas Isi Bensin-Parkir!

Nunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Bakal Dikejar: Ketahuan Pas Isi Bensin-Parkir!

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 01 Mei 2025 10:50 WIB
BPRD DKI Jakarta terus buru para pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak. Mobil mewah di pusat perbelanjaan pun tak luput dari sasaran.
Ilustrasi kendaraan nunggak pajak. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Penunggak pajak kendaraan di Jakarta bakal dikejar. Para penunggak itu pun bakal ketahuan saat isi bensin dan juga parkir.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tak akan menggelar pemutihan buat mereka yang menunggak pajak kendaraan. Kata Pramono, pihaknya justru bakal mengejar para penunggak pajak kendaraan tersebut.

Tak cuma itu, akses pemilik kendaraan yang nunggak pajak juga akan dipersulit. Khususnya saat hendak mengisi bensin ataupun parkir di suatu tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu dia mengisi bensin, ada barcode yang akan membaca bahwa mobilnya belum bayar pajak. Ketika dia parkir di Jakarta juga akan ketahuan mobilnya tidak bayar pajak. Itulah yang saya upayakan untuk memperbaiki karena bagi saya pribadi pajak itu adalah kepatuhan," ungkap Pramono dikutip detikNews.

Pramono juga menjelaskan alasan di balik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang enggan mengadakan pemutihan seperti beberapa provinsi lainnya. Menurutnya, penunggak pajak kendaraan di Jakarta bukanlah kendaraan kepemilikan pertama. Tak cuma itu, pemutihan pajak itu dinilai Pramono justru bisa meningkatkan kemacetan di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Adapun soal cara penagihan belum dirinci lagi. Namun yang jelas penunggak pajak akan ditagih lebih dulu. Pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan jalan tol.

"Nanti bahkan saya lagi berpikir, apakah memungkinkan ketika dia menggunakan jalan tol begitu dia bayar, barcode-nya terbaca, mobilnya kebaca, ketahuan mobilnya belum bayar pajak," lanjut Pramono.

Bila penunggak pajak dikejar, maka mereka yang taat justru akan diberi insentif. Rencana pemberian insentif itu dikemukakan Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni. Berbeda dengan yang rajin, penunggak tak bakal mendapat insentif.

"DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak, tetapi juga tidak memberikan insentif kepada yang melanggar. Jadi ini untuk prinsip keadilan insentif diberikan kepada yang benar-benar taat," ujar Agus Fatoni.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads