SIM diperpanjang setiap lima tahun sekali. Saat perpanjang SIM, pemohon diharuskan uji ulang kesehatan dan juga tes psikologi, apa sebabnya?
Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Nah saat melakukan perpanjangan SIM, kamu harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Kenapa Harus Tes Kesehatan dan Tes Psikologi saat Perpanjang SIM?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua di antaranya adalah tes kesehatan maupun psikotes. Dua mekanisme tersebut wajib dipenuhi sekalipun perpanjangan SIM dilakukan secara online di aplikasi Digital Korlantas.
Sejatinya saat pembuatan SIM baru, pemohon juga sudah menjalani rangkaian tes kesehatan dan juga tes psikologi. Lantas kenapa harus diuji ulang?
"Jadi memang harus dilakukan diuji lagi setelah 5 tahun dia bisa membawa kendaraan atau tidak itu harus diuji lagi, psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi, karena ini menyangkut juga keselamatan atau nyawa orang lain juga," ungkap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi dilansir laman Instagram NTMC Korlantas.
Dhafi menambahkan selain karena faktor keselamatan, uji kesehatan dan tes psikologi saat perpanjang SIM juga berkaitan dengan masalah penyelidikan ataupun penyidikan bila seseorang terlibat masalah.
"Jadi ya memang karena dua hal itu yang terpenting, satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyelidikan atau penyidikan," lanjut Dhafi.
Syarat Perpanjang SIM
Adapun selain dua hal di atas, ada syarat lain yang harus dipenuhi saat perpanjang SIM. Berikut ini syarat lengkap untuk memperpanjang SIM.
- Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya
- Jika perpanjangan dilakukan setelah batas kedaluwarsa, SIM dianggap hangus dan pemohon harus membuat SIM baru
- Melampirkan KTP beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Surat ini dapat diperoleh melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Pemohon yang melakukan perpanjangan secara online dapat mengakses surat keterangan sehat ini melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan secara online, formulir ini dapat diperoleh melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Tuntutan Dicuekin Pemerintah, Ojol Bakal Demo di Gedung DPR!
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?