Blokir dan lapor jual kendaraan ternyata berbeda. Berikut ini penjelasannya.
Lapor jual dan blokir sama-sama berkaitan dengan pemilik kendaraan. Namun untuk diketahui, keduanya memiliki arti yang berbeda. Mengutip laman Bapenda Jakarta, pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tertentu.
Blokir STNK dan BPKB
Dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, pemblokiran dilakukan dalam dua bentuk yaitu blokir BPKB dan STNK. Pemblokiran data BPKB ditujukan untuk tiga alasan berikut
- Mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya
- Menegakkan hukum untuk kendaraan yang terlibat kasus kriminal atau hukum lainnya
- Melindungi kepentingan kreditur atau leasing, seperti pemberi pinjaman kendaraan
Selanjutnya untuk pemblokiran data STNK dilakukan dalam tujuan mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.
Pemblokiran STNK juga dilakukan sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Blokir kendaraan ini lebih bersifat ke pembatasan administratif dan dilakukan karena alasan hukum ataupun finansial. Nah pemblokiran ini bisa kamu lakukan bila kendaraan hilang, digadaikan, atau terkait kasus hukum.
Sedangkan lapor jual kendaraan bermotor itu merupakan salah satu prosedur wajib yang harus dilakukan pemilik kendaraan kepada orang lain. Lapor jual kendaraan bisa mencegah kamu terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Tak cuma itu, kamu juga tak perlu lagi menjadi penanggung jawab untuk pajak kendaraan tersebut. Di wilayah Jakarta, lapor jual kendaraan bisa dilakukan tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Kamu hanya perlu mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id. Setelah itu, ikuti langkah berikut.
Cara Lapor Jual Kendaraan Online
- Ketik dan cari website pajakonline.jakarta.go.id di browser
- Login dengan email dan password yang telah didaftarkan
- Centang pilihan I'm not a robot dan lanjutkan langkah hingga muncul dashboard laman
- Pilih menu Jenis Pajak->PKB->Pelayanan.
- Klik Permohonan lapor jual dan sesuaikan objek pajak yang akan diajukan
- Setelah selesai, isi data diri sesuai dengan KTP terdaftar pada kendaraan
- Unduh dan isi surat pernyataan sebagai data pendukung laporan kemudian scan.
- Pastikan semua berkas diunggah dalam format PDF kemudian, klik setuju dengan pernyataan di atas, lalu simpan
- Klik logo pesawat untuk mengirim seluruh berkas kepada petugas
- Permohonan yang dikonfirmasi akan mendapatkan kode OTP di menu "Pesan Layanan" sebelah kiri
- Salin kode OTP lalu pindah ke menu PKB->Pelayanan
- Tempelkan kode OTP untuk verifikasi hingga muncul formulir permohonan lapor jual
- Tunggu sampai berkas selesai terverifikasi dengan tanda perubahan status Tidak diblokir
- Unduh formulir lapor jual kendaraan tersebut untuk berkas wajib pajak yang berguna di masa mendatang.
Nah jadi berbeda ya, kalau lapor jual dilakukan oleh pemilik kendaraan sementara pemblokiran dilakukan pihak kepolisian.
Simak Video "Video: Viral Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil untuk Biaya Perawatan Warganya"
(dry/din)