Kendaraan Masuk Kategori Penghapusan Gegara STNK Mati 2 Tahun? Segera Lakukan Ini

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 17 Jan 2025 13:32 WIB
STNK kendaraan. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

Kendaraan kamu masuk kategori yang bakal dihapus gegara STNK mati tak diperpanjang dua tahun? Ini yang harus dilakukan.

Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak dilakukan perpanjangan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Buat kamu yang berada di wilayah Jawa Barat, bisa mengecek sendiri status kendaraan, apakah termasuk yang bakal dihapus atau tidak. Pengecekan mandiri bisa dilakukan melalui situs http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.

"Masyarakat umum dapat memeriksa status kendaraan yang dimiliki atau dikuasai masuk ke dalam kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan data regiden (registrasi dan identifikasi) atau tidak," demikian penjelasan dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK Bapenda Jabar.

Untuk melakukan pemeriksaan mandiri, ada beberapa data yang harus disiapkan sebagai berikut:

- nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi kendaraan
- NIK KTP/NPWP untuk kendaraan pribadi atau NIB bagi kendaraan yang dimiliki institusi atau badan usaha
- nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
- nomro handphone
- alamat e-mail

Jika saat pemeriksaan mandiri, kendaraan kamu masuk kategori, maka yang perlu dilakukan adalah segera membayar pajaknya atau melakukan registrasi ulang. Dengan begitu, data kendaraan kamu tak jadi dihapuskan.

"Pastikan pendaftaran ulang kendaraan sebelum habis masa konfirmasi ketiga," begitu informasinya.

Adapun sebelum data kendaraan kamu dihapus, pihak kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali. Surat konfirmasi pertama disampaikan melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi pertama itu berisikan imbauan untuk melakukan pendaftaran ulang atau pembayaran pajak kendaraan.

Apabila sampai dengan tiga bulan sejak surat konfirmasi pertama pemilik kendaraan tak membayar pajaknya, maka surat konfirmasi kedua akan dikirim ke email atau ke alamat pemilik kendaraan.

Jika sampai dengan satu bulan sejak surat konfirmasi kedua disampaikan pemilik kendaraan juga tidak melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak, maka disampaikan surat konfirmasi ketiga. Selanjutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah surat konfirmasi ketiga disampaikan, kendaraan tak kunjung didaftar ulang dan pajaknya dibayar, maka akan disampaikan informasi bahwa data kendaraan dihapuskan pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan Bapenda.



Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork