Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Mayat Hidup Lagi Usai Ambulans Terguncang

Berita Terpopuler Januari 2024

Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Mayat Hidup Lagi Usai Ambulans Terguncang

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Senin, 30 Des 2024 15:06 WIB
Mobil Ambulans di India.
Mobil ambulans. Foto: Doc. India.com
Jakarta -

Sepanjang tahun ini, ada beberapa berita detikOto yang disimak banyak pembaca. Misalnya, artikel berjudul '5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan' dan 'Geger Mayat Hidup Lagi Usai Ambulans Hantam Jalanan Berlubang' yang menjadi berita terpopuler selama Januari 2024.

Berita pertama, yakni 5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan, membahas soal Pemerintah Provinsi Jakarta yang memiliki aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun khusus kebijakan soal pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, baru diberlakukan pada Januari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotorilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor Foto: Shutterstock/

Dalam aturan itu, dijelaskan, obyek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Setidaknya ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

ADVERTISEMENT

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Beleid tersebut juga mengatur tarif pajak kendaraan bermotor terbaru. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap dikenakan tarif progresif. Bahkan ada kenaikan pajak progresif untuk kendaraan kedua sampai kelima.

Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Simak juga Video 'Mengapa Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan Bermotor?':

[Gambas:Video 20detik]

(Halaman berikutnya: Geger Mayat Hidup Lagi Usai Ambulans Hantam Jalanan Berlubang)

Kemudian, berita terpopuler berikutnya berjudul 'Geger Mayat Hidup Lagi Usai Ambulans Hantam Jalanan Berlubang'. Kisah unik itu terjadi di suatu desa di kawasan Haryana, India.

Pria bernama Darshan Singh Brar yang berusia 80 tahun dinyatakan meninggal dunia setelah menderita penyakit jantung. Jenazahnya kemudian dibawa ambulans ke rumahnya di kawasan Karnal.

Kakek di India hidup lagi setelah ambulans tabrak jalanan berlubang.Kakek di India hidup lagi setelah ambulans tabrak jalanan berlubang. Foto: Doc. NDTV.

Pihak keluarga telah berkumpul untuk menyambut kedatangan jenazah. Makanan, minuman, kayu dan kebutuhan lain telah disiapkan untuk upacara pemakaman.

"Saudara laki-laki saya di Patiala memberi tahu kami tentang kematian kakek kami, dan dia membawanya ke Nising (kira-kira 100 km jauhnya) dengan ambulans untuk upacara terakhirnya," ujar Balwan Singh selaku cucu Darshan, dikutip dari NDTV.

"Kami telah memberi tahu kerabat kami dan penduduk setempat lain yang mengenalnya. Dan mereka sudah berkumpul untuk berduka atas kepergiannya. Tenda sudah didirikan dan makanan juga sudah disiapkan untuk para pelayat. Kami juga sudah mendapat kayu untuk kremasinya," tambahnya.

Namun, ketika semua sudah menerima kepergian Darshan, keajaiban langka kemudian terjadi. Darshan tiba-tiba menggerakkan jemarinya ketika mobil ambulans menghantam lubang jalan. Bahkan, guncangan tersebut membuat jantung Darshan kembali berdetak!

Keluarga Darshan yang berada di mobil ambulans kemudian meminta sopir untuk pergi ke rumah sakit terdekat. Mereka yakin, Darshan bisa hidup kembali setelah mendapat guncangan dari jalan berlubang.

Mereka akhirnya melipir ke rumah sakit NP Rawal di sekitar Karnal atau tak jauh dari kediaman Darshan. Benar saja, Darshan dinyatakan masih hidup dan dalam kondisi kritis.

"Semua orang yang berkumpul untuk berduka atas kematiannya mengucapkan selamat kepada kami. Ini merupakan anugerah Tuhan bahwa dia sekarang bernapas dan kami berharap dia bisa menjadi manusia yang lebih baik," ungkap cucunya tersebut.

Kabar hidupnya kembali Darshan dibenarkan dokter Netrapal dari Rumah Sakit NP Rawal. Dia memastikan, ketika pasien tiba dan mendapat pemeriksaan, denyut nadinya masih ada.

"Ketika dibawa ke kami, dia bernapas dan memiliki tekanan darah serta denyut nadi. Kami tidak tahu apa yang terjadi di rumah sakit lain, apakah itu kesalahan teknis atau hal lain," kata Netrapal.

Simak juga Video 'Mengapa Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan Bermotor?':

[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads