Daftar 'Subsidi' Kendaraan Ramah Lingkungan yang Berlaku 2025

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Senin, 16 Des 2024 13:39 WIB
Daftar Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan Tahun 2025 Foto: Andhika Prasetia.
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenko Perekonomian telah mengumumkan skema 'subsidi' untuk kendaraan ramah lingkungan tahun depan. Lantas, bagaimana rincian skema 'subsidi' tersebut?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pihaknya telah menganggarkan Rp 11,4 triliun untuk subsidi otomotif tahun depan, utamanya kendaraan-kendaraan ramah lingkungan. Nominal tersebut diharapkan bisa meningkatkan penjualan produk yang melemah tahun ini.

"Untuk (sektor) otomotif ini selain membantu dari sisi permintaan masyarakat maupun industrinya, kami memberikan insentif dengan nilai Rp 11,4 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12).

Sah! Ini Daftar Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan Tahun 2025 Foto: Agung Pambudhy

Secara umum, ada empat daftar subsidi untuk kendaraan ramah lingkungan tahun depan. Berikut kami urai penjelasannya.

PPN DTP Kendaraan Listrik

Masih sama seperti tahun ini, subsidi tersebut berupa potongan PPN sebesar 10 persen untuk mobil dan bus listrik tertentu dengan tingkat kandungan lokal (TKDN) 40 persen.

Sementara untuk yang TKDN-nya di bawah 40 persen hingga minimal 20 persen, maka akan mendapat potongan sebesar 5 persen.

PPnBM DTP Kendaraan Listrik

Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

Bebas Bea Masuk untuk Kendaraan Listrik

Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0 persen, sesuai program yang sudah berjalan.

PPNBM DTP Kendaraan Hybrid

Setelah dinanti-nantikan sejak lama, kendaraan hybrid akhirnya mendapat 'subsidi' dari pemerintah berupa PPnBM DTP dengan potongan tiga persen.

Sebelumnya, menurut PP 74 tahun 2021, tarif PPNBM untuk mobil hybrid mencapai 6 persen. Itu tandanya, dengan relaksasi tersebut, maka tarif PPnBM mobil hybrid di Indonesia menjadi 3 persen.



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"

(sfn/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork