Berlaku 5 Januari 2025: Tarif Pajak Kendaraan Turun karena Ada Opsen

Berlaku 5 Januari 2025: Tarif Pajak Kendaraan Turun karena Ada Opsen

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 12 Des 2024 08:41 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan. Foto: Shutterstock/

Misalnya, sebuah mobil memiliki NJKB Rp 100.000.000 dengan bobot 1,0. Untuk mengetahui besaran PKB-nya, rumusnya adalah tarif PKB X (NJKB X Bobot).

Hitungan pajak di aturan lama dengan tarif PKB 2%:

PKB = 2% X (Rp 100.000.000 X 1,0) = Rp 2.000.000. Semuanya masuk ke rekening pemerintah provinsi yang kemudian nantinya dibagihasilkan ke pemerintah kota/kabupaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hitungan pajak di aturan baru dengan tarif PKB 1,2% dan opsen 66%:

PKB = 1,2% X (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 1.200.000

Opsen = 66% X Rp 1.200.000 = Rp 792.000.

ADVERTISEMENT

Total PKB + Opsen = Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000

PKB sebesar Rp 1.200.000 masuk ke rekening pemerintah provinsi. Sedangkan Opsen PKB sebesar Rp 792.000 langsung ditransfer ke rekening pemerintah kota/kabupaten.

Dengan perhitungan di atas, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan relatif sama. Namun kembali lagi, penetapan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing apakah menerapkan tarif maksimal atau di bawahnya.

Simak juga Video 'Korlantas: Belum Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang':

[Gambas:Video 20detik]


(rgr/dry)

Hide Ads