Misalnya, sebuah mobil memiliki NJKB Rp 100.000.000 dengan bobot 1,0. Untuk mengetahui besaran PKB-nya, rumusnya adalah tarif PKB X (NJKB X Bobot).
Hitungan pajak di aturan lama dengan tarif PKB 2%:
PKB = 2% X (Rp 100.000.000 X 1,0) = Rp 2.000.000. Semuanya masuk ke rekening pemerintah provinsi yang kemudian nantinya dibagihasilkan ke pemerintah kota/kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hitungan pajak di aturan baru dengan tarif PKB 1,2% dan opsen 66%:
PKB = 1,2% X (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 1.200.000
Opsen = 66% X Rp 1.200.000 = Rp 792.000.
Total PKB + Opsen = Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000
PKB sebesar Rp 1.200.000 masuk ke rekening pemerintah provinsi. Sedangkan Opsen PKB sebesar Rp 792.000 langsung ditransfer ke rekening pemerintah kota/kabupaten.
Dengan perhitungan di atas, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan relatif sama. Namun kembali lagi, penetapan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing apakah menerapkan tarif maksimal atau di bawahnya.
Simak juga Video 'Korlantas: Belum Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang':
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'