Nggak Perlu Cuti Izin Kerja, Begini Cara Bayar Pajak STNK Pakai HP!

Nggak Perlu Cuti Izin Kerja, Begini Cara Bayar Pajak STNK Pakai HP!

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 06 Des 2024 11:04 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Bayar pajak STNK tahunan bisa lewat aplikasi. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Membayar pajak tahunan kendaraan tak perlu sampai cuti kerja karena bisa dilakukan pakai ponsel. Berikut ini caranya.

Bayar pajak STNK tahunan kendaraan tak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Kamu juga tak perlu izin cuti kerja, demi membayar pajak tahunan tersebut.

Pasalnya, bayar pajak tahunan bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional. Tak perlu lagi izin kerja untuk pergi ke Samsat, karena bayar pajak STNK tahunan pakai aplikasi ini bisa dilakukan kapan saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Online

Caranya pun mudah, kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Signal Polri. Kalau sudah ikuti langkah-langkah berikut.

1. Registrasi Pengguna

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  • Pilih registrasi Pengguna
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
  • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.

ADVERTISEMENT
  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

3. Pengesahan STNK

  • Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
    Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Selesai

Nah untuk pengesahan, tak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Saat ini, stiker hologram di pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal.




(dry/din)

Hide Ads