Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas. Simak persyaratannya.
Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan masih minim. Ada beberapa faktor yang mendasari hal tersebut, salah satunya adalah biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) yang tinggi. Terkait hal itu, beberapa daerah sudah mulai membebaskan bea balik nama kendaraan bekas.
Baca juga: Siap-siap! Januari Harga Mobil Tambah Mahal |
Terbaru, ada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menggelar program pembebasan bea balik nama kendaraan bekas selama Desember 2024. Dalam program bertajuk 'Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat', kebijakan pembebasan bea balik nama ini hanya berlangsung untuk periode pembayaran 1-23 Desember 2024.
Nah buat kamu yang mau melakukan balik nama kendaraan, ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi. Berikut ini syarat untuk balik nama kendaraan.
Syarat Balik Nama Kendaraan
1. BPKB asli beserta fotokopiannya.
2. STNK asli beserta fotokopiannya.
3. KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
5. Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
6. Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Setelah semua berkas dipenuhi, ada beberapa proses yang harus dilalui sebagaimana dengan rincian berikut.
1. Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
2. Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket.
3. Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
4. Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
5. Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran
6. Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
7. Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.
Dalam program promo akhir tahun Pemprov Jabar itu, tak hanya bea balik nama kendaraan bekas saja yang digratiskan. Ada juga pembebasan pokok tunggakan dan denda tahun 3,4,5, dan seterusnya.
Ada juga diskon 10 persen BBNKB I untuk pembelian minimal 5 unit kendaran baru dalam satu waktu dan satu nama, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"
(dry/din)