Ini yang Bikin Kamu Nggak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online

Ini yang Bikin Kamu Nggak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 07 Nov 2024 12:41 WIB
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk Perpanjang STNK Online
Bayar pajak STNK tahunan online. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom
Jakarta -

Pembayaran pajak tahunan kendaraan bisa dilakukan online. Tapi harus diperhatikan ada beberapa kondisi kamu tak bisa bayar pajak lewat online.

Pembayaran pajak tahunan kendaraan kini kian mudah. Tanpa perlu repot pergi ke Samsat, pembayaran bisa dilakukan melalui online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi tidak semua bayar pajak tahunan bisa dilakukan tanpa harus pergi ke Samsat. Ada empat kondisi yang membuat kamu tak bisa membayar pajak kendaraan online di aplikasi Signal.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Mengutip akun Instagram Samsat Digital, setidaknya empat hal yang membuat kamu tak bisa bayar pajak kendaraan di aplikasi. Rinciannya sebagai berikut:

1. Kendaraan bukan atas nama sendiri/keluarga satu KK
2. Belum balik nama kendaraan
3. Bayar pajak 5 tahunan atau ganti pelat
4. Data tidak sesuai dengan yang terdaftar di ERI (Electronic Registration and Identification).

Cara Bayar Pajak STNK Online

Kamu bisa bayar pajak STNK secara online. Untuk bayar pajak STNK online, berikut ini langkah-langkahnya.

1. Registrasi Pengguna

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  • Pilih registrasi Pengguna
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
  • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

  • Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.

3. Pengesahan STNK

  • Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Selesai



(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads