Mulai Besok Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Lagi Nih, Catat!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 30 Sep 2024 16:37 WIB
Pajak kendaraan. Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan diberlakukan lagi. Kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggelar program pemutihan mulai besok.

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diberlakukan lagi. Program ini berlaku selama dua bulan, mulai besok.

"Periode Pembayaran 1 Oktober-30 November 2024," demikian dikutip akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

Setidaknya ada lima program pemutihan yang ditawarkan. Program itu antara lain:

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
  • Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

"Jangan sampai kelewat," tulis Bapenda Jawa Barat.



Untuk diketahui, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi mereka yang memiliki kendaraan. Jangan sampai pajak kendaraan tidak dibayar berujung ditilang.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat masih menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri menegaskan polisi bisa menilang pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran 'tidak membayar pajak' tanda kutip, bahwa sesungguhnya adalah kepolisian menegakkan hukum terhadap pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Di mana di situ berbunyi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus menunjukkan STNK dan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Aan pada Oktober 2022.

"Itu merujuk pada pasal 106 ayat 5, di mana di situ bunyinya adalah kurang lebih bahwa pengemudi kendaraan bermotor saat diperiksa di jalan itu harus menunjukkan STNK salah satunya," sambungnya.

Artinya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah sesuai dengan ketentuan dari kepolisian, STNK tersebut dianggap tidak sah. Sementara pengesahan STNK dilakukan setiap tahun ketika pemilik kendaraan membayarkan pajak.

Aan menambahkan masa berlaku STNK 5 tahun dan harus diperpanjang setiap tahun. Maka dari itu, setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.

"Dalam penjelasan undang-undang tersebut apa sih yang dimaksud dengan pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor (kendaraan bermotor) dan di situ dijelaskan juga bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor," sebutnya.

Sesuai pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti yang dikatakan Aan, pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Polri terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork