Awas! Nunggak Pajak Bertahun-tahun Seperti Honda Jazz yang Diburu Polisi Bisa Ditilang

Awas! Nunggak Pajak Bertahun-tahun Seperti Honda Jazz yang Diburu Polisi Bisa Ditilang

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 31 Jan 2024 14:14 WIB
Mobil kabur saat ditilang di Tol Pasar Rebo, ditangkap di Ragunan, Jakarta.
Honda Jazz yang langgar bahu jalan juga nunggak pajak. Foto: dok. TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Pengemudi Honda Jazz yang diburu polisi selain menggunakan pelat nomor palsu juga diketahui menunggak pajak. Pengendara menunggak pajak rupanya bisa ditilang.

Masih ada pengendara yang lalai menunaikan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan, yaitu membayar pajak. Terbaru, pengendara menunggak pajak bertahun-tahun itu ditemui pada pengemudi Honda Jazz yang melanggar bahu jalan. Setelah diusut, ternyata pengemudi itu sudah menunggak pajak sejak lama.

Laman Instagram TMC Polda Metro Jaya menyebut, Honda Jazz dengan pelat nomor B 1192 KKD itu tidak membayar pajak sejak 2012. STNK untuk pelat nomor itu juga mati sejak 7 tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016," demikian keterangan di laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi mereka yang memiliki kendaraan. Nyatanya, masih banyak pemilik kendaraan yang abai akan membayar pajak. Tapi jangan salah, menunggak pajak bisa kena tilang lho!

ADVERTISEMENT

Nunggak Pajak Bisa Ditilang Polisi

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat masih menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri menegaskan polisi bisa menilang pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran 'tidak membayar pajak' tanda kutip, bahwa sesungguhnya adalah kepolisian menegakkan hukum terhadap pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Di mana di situ berbunyi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus menunjukkan STNK dan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Aan pada Oktober 2022.

"Itu merujuk pada pasal 106 ayat 5, di mana di situ bunyinya adalah kurang lebih bahwa pengemudi kendaraan bermotor saat diperiksa di jalan itu harus menunjukkan STNK salah satunya," sambungnya.

Artinya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah sesuai dengan ketentuan dari kepolisian, STNK tersebut dianggap tidak sah. Sementara pengesahan STNK dilakukan setiap tahun ketika pemilik kendaraan membayarkan pajak. Aan menambahkan masa berlaku STNK 5 tahun dan harus diperpanjang setiap tahun. Maka dari itu, setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.

"Dalam penjelasan undang-undang tersebut apa sih yang dimaksud dengan pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor (kendaraan bermotor) dan di situ dijelaskan juga bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor," sebutnya.

Sesuai pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti yang dikatakan Aan, pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Polri terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(dry/din)

Hide Ads