Honda Jazz Dikejar Polisi, Ternyata STNK Palsu - Nunggak Pajak 7 Tahun

Honda Jazz Dikejar Polisi, Ternyata STNK Palsu - Nunggak Pajak 7 Tahun

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 31 Jan 2024 09:44 WIB
Mobil kabur saat ditilang di Tol Pasar Rebo, ditangkap di Ragunan, Jakarta.
Honda Jazz yang diburu polisi ternyata menggunakan pelat nomor palsu dan juga ketahuan nunggak pajak. Foto: dok. TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Honda Jazz yang diburu polisi gegara melanggar bahu ketahuan menggunakan pelat nomor dan STNK palsu. Pajak kendaraan juga tidak dibayarkan sejak tahun 2012.

Polisi memburu pengendara Honda Jazz yang kedapatan melanggar bahu jalan. Namun saat diberhentikan, pengemudi itu justru melarikan diri. Polisi kemudian mengejar pengemudi Jazz itu. Setelah diamankan diketahui pelat nomor asli Honda Jazz juga diketahui nunggak pajak bertahun-tahun.

"Dan juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016," demikian keterangan di laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan yang nunggak pajak bisa ditilang. Saat pajak hendak dibayarkan juga ada denda tilang yang harus dilunasi. Denda tilang itu akan makin besar jumlahnya seiring dengan lamanya masa penunggakan pajak.

Selain menunggak pajak bertahun-tahun, pengemudi Honda Jazz itu juga kedapatan menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu itu menurut pengakuan pengemudi dilakukan untuk menghindari tilang ganjil genap.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa STNK pengemudi tidak terdaftar di aplikasi e-tilang. Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari Ganjil genap," tulis TMC Polda Metro Jaya lagi.

Perlu diketahui menggunakan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(dry/din)

Hide Ads