Aksi Polisi Buru Pengemudi Honda Jazz, Sempat Berhenti Lalu Kabur

Aksi Polisi Buru Pengemudi Honda Jazz, Sempat Berhenti Lalu Kabur

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 31 Jan 2024 07:38 WIB
Mobil kabur saat ditilang di Tol Pasar Rebo, ditangkap di Ragunan, Jakarta.
Pengemudi Honda Jazz yang diburu polisi ternyata pakai pelat nomor palsu. Foto: dok. TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Polisi memburu pengendara Honda Jazz yang kabur saat hendak diperiksa. Saat diamankan Honda Jazz itu ternyata memakai pelat nomor palsu.

Melakukan pelanggaran lalu lintas, artinya sudah siap dengan segala konsekuensinya. Kamu sudah harus siap kalau ditilang polisi. Jangan seperti pengemudi Honda Jazz satu ini, sudah tahu melakukan pelanggaran lalu lintas, malah berusaha melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diunggah dalam video di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, polisi tampak memburu pengemudi Honda Jazz yang sebelumnya kedapatan melanggar bahu jalan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, pengemudi Jazz itu malah kabur.

"Pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro jaya mengamankan seorang pengemudi kendaraan Roda 4 yang melanggar bahu jalan. Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat berhenti namun melarikan diri, yang kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat PJR Polda Metrojaya," demikian tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Selanjutnya pengemudi Honda Jazz itu berhasil diamankan di dekat Gedung Kementerian Ragunan. Usut punya usut setelah diperiksa, pengemudi Honda Jazz itu juga kedapatan menggunakan pelat nomor palsu. Bahkan pajaknya sudah tidak dibayar 11 tahun.

"Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari Ganjil genap. Dan juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016," tulis TMC Polda Metro Jaya lagi.

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama menegaskan pelat nomor asli pengemudi Jazz itu memiliki akhiran angka genap yaitu 1192. Sementara pelat yang digunakan berakhiran ganjil yaitu 1193. Pengemudi Jazz itu kemudian ditilang atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Iya benar dilakukan penilangan dan kendaraan diamankan di Polda Metro Jaya," tutur Hasby dikutip detikNews.

Perlu diketahui menggunakan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu untuk pelanggaran bahu jalan juga bakal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(dry/din)

Hide Ads