Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki kendaraan. STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan yang terdaftar di pihak berwajib.
Oleh sebab itu, setiap pemilik kendaraan perlu memastikan STNK dalam status terblokir atau tidak. Hal ini membantu menghindari masalah hukum dan memastikan keamanan saat berkendara.
Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak
Saat ini, untuk mengetahui apakah STNK kendaraan diblokir atau tidak bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah beberapa cara mengetahui STNK diblokir atau tidak:
1. Cek STNK lewat Website Resmi Samsat
Cek status STNK melalui laman resmi Samsat bisa dilakukan dengan memilih domisili, karena setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda. Ini adalah bentuk layanan online untuk mengecek informasi kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, informasi kendaraan bisa dicek dengan memasukkan nomor polisi atau nomor rangka.
Berikut adalah beberapa laman resmi Samsat di beberapa wilayah domisili:
- Jakarta bisa melalui http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah https://bapenda.jatengprov.go.id/
- Jawa Timur https://bapenda.jatimprov.go.id/
2. Cek STNK Langsung ke Kantor Samsat
Pemilik kendaraan juga bisa mengecek apakah STNK diblokir atau tidak dengan mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili. Nantinya, petugas akan memberikan informasi terkait apakah STNK kendaraan tersebut dalam status diblokir atau tidak.
Apabila STNK diblokir, petugas akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai alasan pemblokiran serta prosedur untuk mengatasi masalah ini.
Penyebab STNK Diblokir
Dikutip dari laman Astra Daihatsu, berikut merupakan beberapa kemungkinan penyebab STNK diblokir:
- Pelanggaran berkendara di lalu lintas.
- Masa berlaku yang sudah habis.
- Tidak membayar tilang elektronik hingga pada waktu yang ditentukan.
- Tidak membayar pajak kendaraan.
Cara Membuka Blokir STNK
Jangan khawatir, STNK yang diblokir bisa dibuka kembali Jika status STNK diblokir, maka pemilik kendaraan segera urus masalah perpajakan atau denda tilang di kantor Samsat.
Adapun dokumen yang perlu dibawa di antaranya:
- Surat permohonan buka blokir.
- Bukti pelunasan tagihan E-tilang (apabila STNK diblokir karena telat membayar tilang).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan (apabila membeli kendaraan second).
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman/kredit (apabila pemblokiran diajukan oleh kreditur).
Jika STNK terblokir karena alasan telat membayar denda tilang, maka hal yang perlu dilakukan adalah cukup dengan membayar denda tilang. Nantinya, Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.
(khq/fds)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'