Arti Warna Lampu Rotator di Mobil Polisi

Arti Warna Lampu Rotator di Mobil Polisi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 15 Sep 2024 15:06 WIB
Petugas Polisi bersiap sebelum melakukan patroli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1/2018). Polda Metro Jaya memiliki 150 unit mobil patroli baru untuk menunjang operasional. Mobil patroli ini dilengkapi peralatan guna melengkapi tugas-tugas polisi di lapangan. Sesuai dengan namanya, mobil tersebut digunakan sebagai sarana petugas kepolisian dalam melakukan patroli. Dengan adanya penambahan unit mobil patroli ini, diharapkan Jakarta semakin aman. Adapun mobil untuk patroli ini keluaran Nissan type Almera. Selain alat komunikasi handy talkie, public address, mobil tersebut dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR) serta peralatan P3K.
Mobil patroli polisi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kendaraan dinas seperti mobil kepolisian dilengkapi dengan lampu rotator. Lampu rotator ini tak bisa dipakai oleh sembarang orang.

Penggunaan rotator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaraan dinas dalam rangka pengawalan resmi atau darurat.

"Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirene hanya pada kendaraan yang memang berhak, sehingga mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan," demikian dikutip situs resmi Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene pada kendaraan dinas bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjaga kewibawaan lembaga, serta menegakkan prinsip kesetaraan hukum.

Ada beberapa warna lampu rotator pada kendaraan dinas. Berikut beberapa warna lampu rortator beserta maknanya:

  • Rotator merah: biasanya digunakan sebagai peringatan bahaya atau kondisi darurat. Warna merah menunjukkan bahwa adanya situasi yang perlu ditangani segera dan kendaraan lain harus memberi jalan.
  • Rotator biru: biasanya digunakan oleh kendaraan kepolisian, pengawalan pejabat atau kendaraan dinas lainnya yang membutuhkan akses cepat dan prioritas di jalan raya.
  • Rotator kuning: biasanya digunakan oleh kendaraan perbaikan jalan, kendaraan pengawas lalu lintas, dan kendaraan operasional lainnya yang bekerja di jalan dan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan.
  • Rotator putih: biasanya digunakan bersama warna lain agar memberikan sinyal yang lebih spesifik. Misalnya warna biru dan putih digunakan pada kendaraan pengawalan.



(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads