Kendaraan dinas seperti mobil kepolisian dilengkapi dengan lampu rotator. Lampu rotator ini tak bisa dipakai oleh sembarang orang.
Penggunaan rotator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaraan dinas dalam rangka pengawalan resmi atau darurat.
"Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirene hanya pada kendaraan yang memang berhak, sehingga mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan," demikian dikutip situs resmi Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene pada kendaraan dinas bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjaga kewibawaan lembaga, serta menegakkan prinsip kesetaraan hukum.
Ada beberapa warna lampu rotator pada kendaraan dinas. Berikut beberapa warna lampu rortator beserta maknanya:
- Rotator merah: biasanya digunakan sebagai peringatan bahaya atau kondisi darurat. Warna merah menunjukkan bahwa adanya situasi yang perlu ditangani segera dan kendaraan lain harus memberi jalan.
- Rotator biru: biasanya digunakan oleh kendaraan kepolisian, pengawalan pejabat atau kendaraan dinas lainnya yang membutuhkan akses cepat dan prioritas di jalan raya.
- Rotator kuning: biasanya digunakan oleh kendaraan perbaikan jalan, kendaraan pengawas lalu lintas, dan kendaraan operasional lainnya yang bekerja di jalan dan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan.
- Rotator putih: biasanya digunakan bersama warna lain agar memberikan sinyal yang lebih spesifik. Misalnya warna biru dan putih digunakan pada kendaraan pengawalan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini