Ketika membuat surat izin mengemudi (SIM) atau memperpanjang SIM secara offline, pemohon kerap disodorkan asuransi SIM. Biayanya RP 50 ribu per SIM untuk lima tahun. Manfaat apa saja yang didapat?
Asuransi saat membuat SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Asuransi untuk SM A/B dan SIM C dibedakan. Jadi kalau kamu punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.
AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia. Besarnya premi AKDP Rp 50.000 per SIM untuk 5 tahun.
Asuransi ini akan memberikan santunan kalau pemegang SIM mengalami kecelakaan. Berikut besaran santunan yang akan diberikan:
Besaran Santunan untuk pemilik SIM A/B:
- Meninggal dunia Rp 7 juta
- Cacat tetap (sesuai persentase polis) maksimal Rp 7 juta
- Tunjangan biaya perawatan jika tertanggung harus menjalani perawatan rumah sakit Rp 700 ribu
Besaran Santunan untuk pemilik SIM C:
- Meninggal dunia Rp 4 juta
- Cacat tetap (sesuai persentase polis) maksimal Rp 4 juta
- Tunjangan biaya perawatan jika tertanggung harus menjalani perawatan rumah sakit Rp 400 ribu.
Cara Melaporkan Kerugian
Jika pemegang SIM mengalami kecelakaan, bisa mengurus santunan dari PT ABB. Adapun cara melaporkan kerugian antara lain:
- Melaporkan kepada Petugas asuransi PT. Bhakti Bhayangkara Daerah di masing masing Satpas setempat.
- Melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang tentang keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat; kematian / cacat / biaya rumah sakit; fotokopi SIM dan Kartu Asuransi yang bersangkutan; tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Kecelakaan yang Tidak Dijamin
Asuransi ini tidak menjamin kecelakaan akibat:
- Ikut serta dalam tindak kejahatan atau sengaja bunuh diri.
- Tidak mematuhi peraturan lalu-lintas.
- Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk/tidak waras.
- Ikut serta dalam perlombaan (balap/rally) baik yang diadakan secara resmi maupun tidak.
- Perang, huru-hara atau yang disamakan dengan itu.
- Terkena reaksi inti Atom.
- Mengadakan persengkokolan dengan pihak lain untuk mencari keuntungan atas kecelakaan yang terjadi.
Asuransi SIM Tak Wajib
Namun, menurut Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo, asuransi SIM dari PT ABB itu tidak termasuk dalam persyaratan wajib dalam pembuatan SIM.
"Persyaratan mendapatkan SIM adalah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori dan praktik," kata Heru kepada detikOto, Senin (26/8/2024).
Artinya, walaupun tidak membayar biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu, pemohon tetap berhak mendapatkan SIM asalkan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi.
Di sisi lain, asuransi yang menjadi kewajiban bagi pengendara adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. SWDKLLJ itu wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Besaran biayanya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.
Selain itu, kini juga ada syarat baru untuk mengajukan SIM. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Betul (harus aktif JKN). JKN-nya BPJS. Kepesertaan aktif BPJS," ucap Heru.
Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"
(rgr/dry)