Wuling BinguoEV Sampai Ringsek, Pentingnya Truk Pakai Perisai Belakang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 19 Agu 2024 07:04 WIB
Foto: Kecelakaan mobil listrik dengan truk tronton terjadi di Tol Dalam Kota Jakarta. Mobil listrik mengalami kerusakan parah namun sopir selamat dalam insiden itu. (dok X @TMCPoldaMetro)
Jakarta -

Kecelakaan mobil listrik Wuling BinguoEV menabrak bagian belakang truk di Tol Dalam Kota Jakarta menjadi sorotan. Mobil listrik itu sampai ringsek parah.

Mobil listrik Wuling itu menghantam bagian belakang truk tronton di jalan Tol Dalam Kota. Akibat kejadian itu, kondisi Wuling BinguoEV hancur parah bahkan bagian depannya sudah tak berbentuk lagi. Namun, pengemudi Wuling BinguoEV itu selamat.

Diungkap Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama, bagian kaca hingga pintu rusak parah. "Kronologi, menurut keterangan pengemudi kendaraan tronton dan kendaraan (roda empat) sedang berada di lajur 2, tiba di TKP, kendaraan tronton ditabrak dari belakang oleh kendaraan Wuling putih," kata Hasby.

Kecelakaan tabrak belakang truk ini sudah sering terjadi. Bahkan tak jarang kecelakaan tabrak belakang truk itu menyebabkan pengendara mobil dan penumpangnya tewas.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menekankan pentingnya kendaraan besar menggunakan perisai belakang.

"Di jalan tol, jika pengemudinya mengantuk, truk adalah kendaraan yang berisiko besar ditabrak dari belakang. Apabila kendaraan truk tersebut dilengkapi perisai atau rear underrun rotection (RUP), maka jika ditabrak dari belakang tingkat fatalitasnya bisa turun dengan drastis. Tidak perlu sampai ada korban meninggal dunia atau luka berat," ujar Djoko beberapa waktu lalu.

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini menjelaskan KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Hal itu menyebabkan semua sistem keselamatan pasif pada kendaraan tidak bekerja.

"Untuk itu perlu dicegah saat kecelakaan tabrak depan belakang terjadi kendaraan yang menabrak masuk ke dalam kolong, sehingga sistem proteksi keselamatan pasif yang berupa crash protection box, airbag serta sabuk keselamatan akan dapat bekerja menyelamatkan penumpang di dalamnya," ujar dia.

"Cara mencegahnya adalah dengan memasang bumper belakang pada semua truk tanpa kecuali. Pasalnya, truk adalah kendaraan yang berjalan lebih lambat dari kendaraan lainnya dan sering jadi sasaran empuk kendaraan yang lebih cepat dan pengemudinya lengah atau mengantuk," tambah dia.

Djoko mengatakan, jika pemilik atau pengusaha truk memahami risiko ini, maka sebaiknya semua truk besar dipasangi perisai atau RUP sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Pasal 3 ayat 2, selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi perisai kolong belakang, dan (b) perisai kolong samping.

Perisai kolong belakang, harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan:

(a) menggunakan bahan besi dan sejenisnya,
(b) berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan,
(c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm,
(d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, dan
(e) terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut.



Simak Video "Video: Diogo Jota Meninggal Dunia, Klub-klub Inggris Ucapkan Belasungkawa"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork