PT Gowa Modern Motor (Hyunda Gowa) dan PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) mengadakan program menarik bertajuk New Car Replacement Guarantee yang memungkinkan mobil rusak parah akibat kecelakaan ditukar dengan unit baru.
Namun, program 'rusak tukar baru' tersebut hanya berlaku untuk Hyundai Stargazer, Stargazer X dan Creta. Mengapa model lain seperti mobil listrik Ioniq 5 dan Ioniq 6 tak turut disertakan?
Ferry selaku Chief Operating Officer (COO) Hyundai Gowa mengatakan, Stargazer dan Creta merupakan dua produk pabrikan yang populasinya paling banyak di jalan raya. Itulah mengapa, pihaknya menjadian keduanya sebagai prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini mobil listrik belum masuk program ini, kenapa? Karena pertama domainnya bukan di kami, tapi di HMID. Tapi menurut kami, alasannya karena dua produk ini (Creta dan Stargazer) populasinya paling banyak," ujar Ferry di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
![]() |
Meski demikian, Ferry tak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah model untuk program New Car Replacement Guarantee, termasuk mobil-mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5, Ioniq 6 dan Kona Electric.
"Tapi ke depannya bagaimana? Ya ke depannya pasti ada lah, kita tinggal tunggu waktu. Karena kalau semuanya seperti ini, ya kayak tadi itu, kita sebenarnya tidak berharap hal-hal seperti itu (kecelakaan fatal) terus terjadi," ungkapnya.
Syarat Ikut Program
Melalui presentasi di tempat yang sama, Ferry menyampaikan syarat-syarat untuk mengikuti program New Car Replacement Guarantee. Pertama, seperti yang telah disampaikan di awal, hanya tiga model kendaraan yang bisa didaftarkan.
Berikutnya, usia kendaraan kurang dari setahun sejak serah terima unit. Kemudian mobil mengalami kecelakaan fatal yang kerusakannya menelan biaya 50 persen dari harga jual kendaraan.
![]() |
Mobil Hyundai yang mau disertakan dalam program New Car Replacement Guarantee harus berstatus sebagai mobil perorangan dan milik pribadi, bukan kendaraan rental dan pernah diperjualbelikan ke pihak lain. Selain itu, kendaraan juga harus menggunakan suku cadang asli pabrikan.
Seandainya konsumen punya asuransi kendaraan pribadi dan memilih melakukan klaim (total loss), maka konsumen berhak mendapat allowance Rp 25 juta untuk Stargazer dan Rp 30 juta untuk Creta dari Hyundai untuk setiap klaim yang disetujui.
"Pelanggan wajib melaporkan ke call center Hyundai dalam waktu maksimal tujuh hari setelah kejadian. Pelanggan juga wajib melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor kepolisian," kata Ferry.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY