PT Gowa Modern Motor alias Hyundai Gowa sebagai mitra dealer Hyundai di Indonesia punya program menarik bernama New Car Replacement Guarantee. Sehingga, mobil konsumen yang rusak parah akibat kecelakaan bisa ditukar unit baru! Apa saja syaratnya?
Ferry selaku Chief Operating Officer (COO) Hyundai Gowa mengatakan, program New Car Replacement Guarantee merupakan komitmen nyata yang ditunjukkan pihaknya dan PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) dalam memberikan perlindungan tambahan kepada konsumen dalam situasi tak terduga.
Konsumen akan menerima unit pengganti dengan tipe dan warna yang sama seperti kendaraan lama yang kecelakaan. Program tersebut bebas biaya alias gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap program ini memberikan kebahagiaan kepada konsumen. Meski saya yakin nggak ada yang mau mengalami kejadian seperti itu (kecelakaan parah). Namun setidaknya ini bisa sedikit menghibur konsumen (yang kendaraannya rusak)," ujar Ferry di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
![]() |
Melalui presentasi di tempat yang sama, Ferry menyampaikan syarat-syarat mengikuti program New Car Replacement Guarantee. Menurutnya, program tersebut hanya berlaku untuk tiga model, yakni Hyundai Stargazer, Stargazer X dan Creta. Sementara konsumen mobil listrik belum bisa menikmati fasilitas tersebut.
Berikutnya, usia kendaraan kurang dari setahun sejak serah terima unit. Kemudian mobil mengalami kecelakaan fatal yang kerusakannya menelan biaya 50 persen dari harga jual kendaraan.
Mobil Hyundai yang mau disertakan dalam program New Car Replacement Guarantee harus berstatus sebagai mobil perorangan dan milik pribadi, bukan kendaraan rental dan pernah diperjualbelikan ke pihak lain. Selain itu, kendaraan juga harus menggunakan suku cadang asli pabrikan.
![]() |
Seandainya konsumen punya asuransi kendaraan pribadi dan memilih melakukan klaim (total loss), maka konsumen berhak mendapat allowance Rp 25 juta untuk Stargazer dan Rp 30 juta untuk Creta dari Hyundai untuk setiap klaim yang disetujui.
"Pelanggan wajib melaporkan ke call center Hyundai dalam waktu maksimal tujuh hari setelah kejadian. Pelanggan juga wajib melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor kepolisian," kata Ferry.
(sfn/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?