Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditindak sesuai undang-undang.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, tilang uji emisi rencananya bakal berjalan lagi. Kata Asep, tilang uji emisi yang bakal berlaku akan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Hal ini berbeda dalam penerapan tilang uji emisi sebelumnya, saat polisi melakukan razia di tempat.
"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," kata Asep dikutip Antara.
Kilas balik sedikit, tilang uji emisi sempat diberlakukan tahun lalu. Namun, tilang uji emisi dibatalkan.
Kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020. Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor harus dilakukan mulai Januari 2021.
Di beleid tersebut, ada sanksi untuk pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanksinya ada berupa denda tilang sampai disinsentif tarif parkir. Untuk denda tilang, sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Sempat ada rencana penerapan tilang uji emisi sejak 2021, tapi mundur. Kala itu, ada rencana penerapan tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi pada 13 November 2021. Sejak rencana adanya tilang itu, warga Jakarta pemilik kendaraan berbondong-bondong melakukan uji emisi. Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan rencana tersebut. Alasannya jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat minim. Begitu juga bengkel uji emisi kendaraan yang berada di Jakarta belum cukup memadai pengendara untuk melakukan uji coba emisi gas buang.
Karenanya, rencana tilang uji emisi yang awalnya digelar pada November 2021 kemudian diundur ke tahun 2022.
Tahun 2023, polusi udara di Jakarta memburuk saat musim kemarau. Karena masalah itu, tilang uji emisi diberlakukan pada September 2023 agar masyarakat patuh untuk menguji emisi kendaraannya.
Namun saat itu, tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Akhirnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi, melainkan hanya diimbau untuk servis.
Dua bulan tilang uji emisi sempat 'tertidur'. Pada November 2023, razia uji emisi kembali diberlakukan lagi dengan sanksi tilang. Tapi lagi-lagi tilang uji emisi dibatalkan.
Baru sehari diterapkan sanksi tilang uji emisi, Polda Metro Jaya meniadakannya kembali. Padahal, di hari pertama itu sudah ada 57 kendaraan yang kena tilang karena tidak lulus uji emisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan peniadaan tilang uji emisi itu dilakukan lantaran banyaknya komplain dari masyarakat.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," kata Latif saat itu.
Kini muncul lagi rencana untuk mengadakan tilang uji emisi. Kali ini tilang uji emisi dilakukan dengan tilang elektronik.
Simak Video "Video: Berolahraga di Tengah Udara Berpolusi, Aman atau Tidak Ya?"
(rgr/din)