Lulus uji emisi bakal menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau tidak lulus uji emisi, STNK tak bisa diperpanjang.
Persyaratan perpanjangan STNK bakal bertambah. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menjadikan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Nantinya kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tidak melakukan perpanjangan STNK.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rencana penerapan syarat uji emisi itu, DLH akan menyiapkan mobil untuk uji emisi di beberapa lokasi Samsat.
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," lanjut Asep.
Selain itu, tilang uji emisi rencananya bakal berjalan lagi. Kata Asep, tilang uji emisi yang bakal berlaku akan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Berbeda dalam penerapan tilang uji emisi sebelumnya, saat polisi melakukan razia di tempat.
"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,"tutur Asep.
Kilas Balik Tilang Uji Emisi
Sebagai catatan kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020. Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor harus dilakukan mulai Januari 2021.
Di beleid tersebut, ada sanksi untuk pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanksinya ada berupa denda tilang sampai disinsentif tarif parkir. Untuk denda tilang, sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Namun, sanksi tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi terkesan maju-mundur. Sempat ada rencana penerapan tilang uji emisi sejak 2021, tapi mundur.
Kala itu, ada rencana penerapan tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi pada 13 November 2021. Sejak rencana adanya tilang itu, warga Jakarta pemilik kendaraan berbondong-bondong melakukan uji emisi. Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan rencana tersebut. Alasannya jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat minim. Begitu juga bengkel uji emisi kendaraan yang berada di Jakarta belum cukup memadai pengendara untuk melakukan uji coba emisi gas buang.
Memasuki tahun 2023, polusi udara di Jakarta masih menjadi-jadi, terutama pada saat musim kemarau ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya merencanakan pemberlakuan tilang uji emisi lagi pada September 2023 ini.
Razia uji emisi sudah sempat digelar di beberapa lokasi pada awal September 2023. Beberapa pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi sudah ditilang. Namun ternyata tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Akhirnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi, melainkan hanya diimbau untuk servis.
Hal itu disampaikan oleh Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis. Menurut Nurcholis, tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Katanya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi diimbau untuk diservis.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?