Tilang Uji Emisi Pakai ETLE, Berlaku Tahun Ini

Tilang Uji Emisi Pakai ETLE, Berlaku Tahun Ini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 01 Agu 2024 09:06 WIB
Sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2023). Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tilang uji emisi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Tilang uji emisi akan digalakkan lagi. Hal ini untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi akan digalakkan lagi. Kali ini, tilang uji emisi akan mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," kata Asep dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, uji emisi akan menjadi syarat perpanjangan STNK. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menjadikan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Nantinya kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tidak melakukan perpanjangan STNK.

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep.

ADVERTISEMENT

Terkait rencana penerapan syarat uji emisi itu, DLH akan menyiapkan mobil untuk uji emisi di beberapa lokasi Samsat.

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," lanjut Asep.

Kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020. Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor harus dilakukan mulai Januari 2021.

Di beleid tersebut, ada sanksi untuk pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanksinya ada berupa denda tilang sampai disinsentif tarif parkir. Untuk denda tilang, sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads