Pasar Mobil Lesu, Gaikindo Minta Aturan Wajib Asuransi Tak Buru-buru Terbit

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Rabu, 31 Jul 2024 16:04 WIB
Gaikindo minta aturan asuransi TPL tak buru-buru terbit. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo meminta pemerintah tak buru-buru menerbitkan aturan wajib asuransi perlindungan pihak ketiga atau third party liability (TPL). Sebab, aturan tersebut bisa membuat sejumlah konsumen mengurungkan niatnya membeli mobil baru.

Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo mengatakan, penjualan mobil baru di Indonesia sedang lesu-lesunya. Kondisi tersebut sebaiknya jangan diperburuk dengan aturan wajib asuransi TPL.

"Nah ini yang masih tanda tanya, karena kita sebetulnya kalau bisa (aturan TPL) jangan di-apply sekarang lah, karena penjualan mobil lagi turun, intinya ke situ," ujar Nangoi saat ditemui awak media di BSD, Tangerang Selatan.

"Asuransi ini kan third party liability. Dan semua mobil yang dicicil ataupun pakai leasing company sudah harus pakai asuransi. Problem-nya kan setelah selesai dicicil mereka harus asuransi atau tidak," tambahnya.

Klaim asuransi mobil Foto: Andhika Akbarayansyah/Infografis

Dikutip dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil secara wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) sepanjang Januari sampai dengan Juni 2024 tercatat hanya 408.012 unit.

Capaian sepanjang Januari-Juni tersebut minus 19,4 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 506.427 unit.

Produksi mobil di Tanah Air pun ikutan anjlok. Pada semester satu 2024, produksi mobil di Indonesia hanya 561.772 unit, turun 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada periode sama tahun 2023, produksi mobil mencapai 702.144 unit.

Mengenal Asuransi TPL

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. TPL berlaku mulai awal tahun depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi kendaraan kini masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan, asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.

"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi.



Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"

(sfn/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork