Momen Polisi Cabut Strobo-Pelat Dinas Palsu di Tempat

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 30 Jul 2024 13:33 WIB
Polisi cabut strobo tak sesuai peruntukkan. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta -

Kendaraan yang menggunakan strobo dan juga pelat dinas palsu dicopot di tempat. Begini momen polisi cabut strobo dan pelat dinas yang tak sesuai peruntukkan.

Strobo masih marak digunakan pada banyak kendaraan. Padahal, penggunaan strobo itu tak sembarangan, harus sesuai dengan peruntukkannya. Tapi pada kenyataannya, penggunaan strobo makin liar. Kendaraan pribadi pun banyak yang menggunakannya agar mendapat prioritas di jalan.






Polisi kini mulai rajin menertibkan kendaraan pengguna lampu strobo. Tak cuma itu, kendaraan dengan pelat dinas palsu juga ikut terjaring. Jika ada kendaraan yang kedapatan menggunakan strobo ataupun pelat dinas palsu jangan kaget akan langsung dicopot di tempat.

Seperti dalam unggahan video di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, tampak sejumlah kendaraan pengguna strobo dan pelat khusus ala pejabat terciduk. Tak tanggung-tanggung, strobo itu langsung dicopot di tempat. Pengguna pelat palsu ala pejabat juga langsung diganti dengan pelat aslinya.

"Hasilnya, sejumlah pengguna strobo yang tidak sesuai peruntukannya terjaring. Bahkan petugas gabungan mencopot langsung di tempat beberapa kendaraan yang menggunakan strobo. Begitu juga dengan beberapa pengguna pelat nomor palsu ikut terjaring. Bahkan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat turut diamankan petugas," demikian keterangan dalam unggahan di TMC Polda Metro Jaya.

Dijelaskan lebih lanjut, para pengguna strobo yang tidak sesuai peruntukannya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi aturannya.

Sementara itu, untuk para pengguna pelat nomor palsu, petugas mengamankan kendaraan dan pengemudinya untuk dikenakan sanksi pidana.

Untuk dipahami, soal lampu isyarat diatur dalam UU no.22 tahun 2009 dijelaskan lebih detail memiliki beberapa warna. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia



Simak Video "Video: Polisi Tewas Tenggelam Saat Mancing, Jasadnya Ditemukan Nelayan"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork