Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agus Purwadi menilai, pemerintah harus menjadi early adopter dalam penggunaan kendaraan listrik. Agus memberi contoh kesuksesan China di industri kendaraan listrik berawal dari pemerintah mereka yang terlebih dahulu menggunakan kendaraan listrik ketimbang masyarakatnya.
"China bisa sekompetitif sekarang itu (harus menunggu) lebih dari 12 tahun untuk men-drive itu. Dan duitnya yang dikorbankan atau dipertaruhkan, sekitar 230 miliar dolar. Itu kan pertaruhan gila-gilaan kan. Ini dilakukan supaya mereka kompetitif dan terbangun ekosistemnya," buka Agus kepada wartawan di arena GIIAS 2024, ICE-BSD City, Tangerang, belum lama ini.
Agus mengatakan China harus melakukan akselerasi di industri kendaraan listrik karena mereka akan kalah saing dengan Jepang jika bertarung di industri kendaraan mesin pembakaran dalam (ICE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan mereka mendapatkan itu sekarang bukan hasil yang instan. Mereka sudah berjuang lebih dari satu dekade. Sampai pemerintah mereka beli sendiri (produk mobil listrik tersebut). Jadi dia harus beli juga. Kalau di kita (Indonesia) kan langsung diserahkan ke pasar nih. Ya (harusnya) nggak (begitu). Maka pernah saya katakan, early adaptor (pengguna awal teknologi baru) itu harus pemerintah dulu," jelas Agus.
Lanjut Agus menambahkan, pemerintah di China memakai mobil listrik terlebih dahulu untuk memberi edukasi ke masyarakat. "Di China awalnya (pemerintah pakai mobil EV) ya supaya masyarakatnya mau beli. Ini kan jadi part of education. Dia harus tahu persis apa obstacle-nya, dan lain sebagainya," katanya lagi.
Sebagai informasi, sejauh ini penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintahan memang masih tergolong minim. Kendati begitu, pemerintah sudah mempunyai rencana mewajibkan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.
Misal pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 September 2022 ini menyebutkan: bahwa Inpres ini dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat