9 Kementerian/Lembaga Bikin Pelat Dinas Sendiri, Melanggar Tak Bisa Ditindak

9 Kementerian/Lembaga Bikin Pelat Dinas Sendiri, Melanggar Tak Bisa Ditindak

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 25 Jul 2024 09:08 WIB
Pengguna Plat Nomer Palsu Akan Ditindak

Pekerja menyelesaikan pembuatan plat nomer kendaraan bermotor di Jakarta, Selasa (19/07/2016). Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sanksi bagi pengendara yang memalsukan pelat nomor kendaraannya saat masuk ke kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap akan terancam pasal penipuan. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi pelat nomor. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Terungkap ada sembilan kementerian/lembaga membuat pelat dinas sendiri. Alhasil jika melakukan pelanggaran lalu lintas, tak bisa dilakukan penindakan.

Sembilan kementerian dan lembaga negara diketahui membuat pelat dinas sendiri. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh sembilan kementerian dan lembaga itu rupanya tidak didaftarkan ke Korlantas Polri. Alhasil, bila ada pelanggaran yang dilakukan, maka pihak kepolisian sulit untuk menindak.

Kakorlantas Polri Pol Irjen Aan Suhanan dalam focus grup discussion (FGD) yang digelar oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan' mengungkap penindakan itu terbatas oleh kebijakan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, karena masih belum teregistrasi di kita, itu tidak punya datanya kita. Nanti, kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian," ungkap Aan dikutip laman Humas Polri.

"Sehingga untuk penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya dam sebagainya. Tapi untuk saat ini belum," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Aan tak mengungkap kementerian dan lembaga yang dimaksud. Namun diharapkan ke depan bisa ada diskusi dengan sembilan kementerian dan lembaga itu agar ada keadilan hukum.

Untuk diketahui, beberapa pejabat dan kementerian lembaga memang mendapat pelat dinas khusus. Pelat khusus itu diterbitkan oleh pihak kepolisian setelah mendapat surat rekomendasi dari beberapa pihak seperti Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat pusat, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten kota, Kepala Divpropam untuk tingkat Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 76.

Adapun yang bisa menggunakan pelat nomor khusus terbitan Polri itu kini terbatas di kalangan pejabat eselon I dan eselon II. Kalaupun menggunakan pelat nomor khusus, tak berarti istimewa di jalan. Aturan lalu lintas tetap harus dipatuhi. Kendaraan pengguna pelat nomor khusus itu pun tidak berhak untuk mendapat prioritas di jalan.

"Walaupun itu dibatasi ya, hanya untuk eselon I, eselon II, dan nomor khusus ini ya tidak mempunyai privilese apa pun, tidak mempunyai prioritas," ungkap Aan.




(dry/rgr)

Hide Ads