Pelat Khusus ZZ Nggak Dapat Prioritas di Jalan, Siapa Saja Penggunanya?

Pelat Khusus ZZ Nggak Dapat Prioritas di Jalan, Siapa Saja Penggunanya?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 24 Jul 2024 09:12 WIB
Penertiban terhadap pengguna pelat nomor rahasia palsu
Pelat nomor ZZ. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta -

Pengguna pelat ZZ bukan termasuk yang mendapat prioritas di jalan. Tapi siapa saja sih pengguna pelat nomor khusus ini?

Pelat nomor khusus tak bisa digunakan sembarang orang. Untuk mendapatkan pelat nomor khusus itu pun ada syarat yang harus dipenuhi. Pun kalau sudah mendapat pelat nomor khusus yang kini menggunakan kode 'ZZ', penggunanya tak dapat prioritas di jalan. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan pelat nomor ZZ tak termasuk dalam tujuh kendaraan prioritas.

"Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan. Kekhususannya hanya nomornya saja, hanya nomor, hanya TNKB-nya karena kendaraannya berpelat merah mungkin dalam melaksanakan tugas harus berpelat dasar putih, maka diberikan STNK dan TNKB khusus, selebihnya tidak ada," tegas Aan dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat nomor khusus ini digunakan oleh pejabat tertentu dengan tingkat eselon I dan eselon II di lingkungan kementerian/lembaga. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus belum lama ini mengungkap bahwa pejabat yang dimaksud antara lain Kapolda, pejabat utama kepolisian, Pandam hingga pejabat utama TNI.

"Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan," tutur Yusri pada Mei.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, pelat ZZ merupakan pengganti pelat nomor RF. Sebelumnya pelat RF diperuntukkan bagi pejabat, namun pada kenyataannya banyak warga sipil yang menggunakannya karena memesan pelat nomor cantik dengan biaya tertentu biar mirip pejabat.

Di samping itu, penerbitan pelat nomor RF dulu juga tidak dibatasi jumlahnya, beda dengan ZZ sekarang. Kata Yusri satu pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat ZZ tersebut.

"Pelat khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ," ujar Yusri.




(dry/din)

Hide Ads