- Ancaman Sanksi Tilang Melawan arus Berkendara di bawah pengaruh alkohol Menggunakan HP saat mengemudi Tidak menggunakan helm SNI Tidak menggunakan sabuk keselamatan Melebihi batas kecepatan Berkendara di bawah umur Roda dua berboncengan lebih dari satu Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK Melanggar marka jalan Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan Menggunakan pelat nomor/TNKB palsu Penertiban parkir liar
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2024. Kali ini, Operasi Patuh 2024 digelar serentak se-Indonesia mulai hari ini, Senin (15/7/2024).
Operasi Patuh 2024 diselenggarakan mulai 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Operasi ini diadakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh 2024 tersebut akan digelar serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eddy, Sabtu (13/7/2024) seperti dikutip dari detikNews.
Baca juga: Operasi Patuh Simak Pelanggaran yang Diincar |
Kali ini, Operasi Patuh 2024 mengincar 14 jenis pelanggaran. Pelanggar lalu lintas yang ditilang akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi incaran dalam Operasi Patuh 2024 beserta ancaman sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman Sanksi Tilang
Melawan arus
Melawan arus dianggap melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp 750 ribu.
Menggunakan HP saat mengemudi
Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750 ribu.
Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp 250 ribu karena melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Melebihi batas kecepatan
Mengendarai kendaraan di jalan tetap harus memperhatikan keselamatan serta batas kecepatan. Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Berkendara di bawah umur
Ada minimal usia seseorang bisa berkendara. Usia menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIM. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni sanksi denda paling banyak Rp 1 juta karena tidak memiliki SIM.
Roda dua berboncengan lebih dari satu
Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.
Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
Melanggar marka jalan
Melanggar bahu jalan maka dianggap melakukan pelanggaran terhadap marka lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Menggunakan pelat nomor/TNKB palsu
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Penertiban parkir liar
Pemilik kendaraan juga tidak diperkenankan untuk parkir sembarangan. Jika memarkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal itu mengatur, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP